Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Logo

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Logo

Hak Cipta Logo
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Logo

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah biro desain, dan telah menciptakan sebuah logo perusahaan untuk klien. Yang ingin saya tanyakan: Bagaimana hukumnya bila klien saya mendaftarkan paten logo yang saya ciptakan tanpa persetujuan saya? Bisakah saya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan klien saya yang mematenkan terhadap karya saya tanpa sepengetahuan saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Logo sebagaimana Anda sebutkan, kami asumsikan berupa gambar. Dalam hal logo berupa gambar, logo yang Anda buat dilindungi dengan hak cipta.
     
    Dalam hal ini, apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
     
    Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (jika diperjanjikan demikian dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian tersebut diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
     
    Dalam hal pemegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (bergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kerja), jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda.
     
    Jika dalam perjanjian antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan (hak cipta) atas logo tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Februari 2013.
     
    Intisari:
     
     
    Logo sebagaimana Anda sebutkan, kami asumsikan berupa gambar. Dalam hal logo berupa gambar, logo yang Anda buat dilindungi dengan hak cipta.
     
    Dalam hal ini, apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
     
    Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (jika diperjanjikan demikian dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian tersebut diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
     
    Dalam hal pemegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (bergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kerja), jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda.
     
    Jika dalam perjanjian antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan (hak cipta) atas logo tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Logo sebagaimana Anda sebutkan, kami asumsikan berupa gambar. Pertama, kami perlu sampaikan bahwa untuk logo berupa gambar, perlindungannya bukan dengan paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Dalam hal logo berupa gambar, logo yang Anda buat dilindungi dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. Potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. Program Komputer.
     
    Selanjutnya, karena logo ini diciptakan berdasarkan pesanan dari klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja, hal pertama yang Anda harus lakukan adalah melihat perjanjian antara biro tempat Anda bekerja dan klien Anda. Apakah dalam perjanjian tersebut diatur mengenai siapa yang akan menjadi pencipta dan pemegang hak cipta?
     
    Kemudian, Anda harus juga melihat perjanjian kerja antara Anda dan biro tempat Anda bekerja, apakah diperjanjikan mengenai siapakah yang akan menjadi pemegang hak cipta atas karya Anda?
     
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.[1]
     
    Dalam hal ini, Anda membuat karya Anda atas dasar hubungan kerja dengan biro tempat Anda bekerja dan berdasarkan pesanan klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja. Apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
     
    Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (jika diperjanjikan demikian dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian tersebut diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
     
    Dalam hal tidak diperjanjikan siapa yang memegang hak cipta dalam perjanjian antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Hak Cipta, Anda atau biro tempat Anda bekerja adalah pemegang hak cipta atas logo tersebut (sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja). Sehingga jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 jo. Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Pasal 97 UU Hak Cipta:
    1. Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.
     
    Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta:
    Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
     
    Jika dalam perjanjian antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan (hak cipta) atas logo tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
     

    [1] Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta

    Tags

    hki
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!