KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sepuluh Tahun Menumpang Rumah, Kerabat Menolak Pindah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sepuluh Tahun Menumpang Rumah, Kerabat Menolak Pindah

Sepuluh Tahun Menumpang Rumah, Kerabat Menolak Pindah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sepuluh Tahun Menumpang Rumah, Kerabat Menolak Pindah

PERTANYAAN

Salam, saya mempunyai rumah bersertifikat atas nama saya. Sepuluh tahun yang lalu ada kerabat, saya suruh menempati rumah tersebut tanpa sewa (gratis) karena tidak punya tempat tinggal. Setahun yang lalu saya bermaksud menempati rumah tersebut, tapi kerabat saya tersebut tidak mau meninggalkan rumah saya walaupun sudah saya somasi berulang kali. Mohon saran, pelanggaran apa yang dapat dikenakan pada kerabat saya? Undang-undang apa yang dilanggar? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama-tama, kami jelaskan dahulu bahwa tindakan Anda menyuruh kerabat Anda menempati rumah Anda tanpa sewa (gratis) diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (“PP No. 44/1994”), yang disebut dengan penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Masalah Penghunian Rumah dengan Cara Bukan Sewa Menyewa, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetujuan antara pemilik dengan penghuni. Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan (walaupun dianjurkan dalam bentuk tertulis untuk menghindari sengketa dan memudahkan pembuktian). Dalam persetujuan tersebut (baik secara tertulis maupun lisan) harus diperjanjikan jangka waktu penghunian.  

     

    Dalam hal ini, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Anda membuat perjanjian tertulis atau tidak terkait Anda menyuruh kerabat Anda menempati rumah Anda. Pada dasarnya, baik Anda membuat perjanjian tertulis atau hanya secara lisan, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa ini berakhir sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis atau apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis penghunian berakhir sesuai dengan isi kesepakatan (Pasal 16 PP No. 44/1994).

    KLINIK TERKAIT

    Apa Istri Harus Bayar Sewa Rumah pada Suami?

    Apa Istri Harus Bayar Sewa Rumah pada Suami?
     

    Jika Anda sebelumnya tidak memperjanjikan mengenai kapan waktu berakhirnya jangka waktu penghunian, maka berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Anda harus memberikan somasi kepada penyewa tersebut untuk mengosongkan rumah tersebut. Berdasarkan cerita Anda, Anda telah memberikan somasi dan kerabat Anda, maka jika kerabat Anda tetap tidak mau meninggalkan rumah Anda, Anda bisa melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).

     

    Pada praktiknya, perkara serupa juga pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 53 PK/Pdt/2008. Di dalam perkara ini Para Penggugat (istri dan anak yang merupakan para ahli waris dari Totosarjono, pemilik rumah dan pekarangan) menggugat beberapa orang yang menghuni rumah dan pekarangannya dengan cara tanpa sewa menyewa (“Para Tergugat”) untuk keluar dari rumah dan pekarangannya karena akan digunakan oleh Para Penggugat. Antara Totosarjono dan Para Tergugat pada awalnya telah ada perjanjian secara lisan bahwa Para Tergugat akan dengan sukarela meninggalkan dan mengosongkan rumah dan pekarangan tersebut tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga jika “sewaktu-waktu Para Penggugat membutuhkan untuk dipergunakan ataupun ditempati sendiri”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, pada saat Para Penggugat membutuhkan rumah dan pekarangan tersebut untuk digunakan sendiri, Para Tergugat tidak juga meninggalkan dan mengosongkan rumah dan pekarangan tersebut. Mengenai perkara ini, pengadilan memutuskan bahwa masa penghunian para Tergugat atas tanah pekarangan dan rumah tersebut telah berakhir menurut hukum dan tanpa syarat apapun juga.

     

    Selain itu, secara pidana, kerabat Anda juga bisa dituntut atas dasar penggelapan yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan. Lebih lanjut, mengenai gugatan perdata dan tuntutan pidana dalam permasalahan sewa menyewa rumah ini, Anda dapat membaca artikel Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!