Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

PERTANYAAN

Di Indonesia, sodomi melanggar pasal berapa? Bagaimana hukumnya jika korban sodomi adalah anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah sodomi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, meski tidak diatur secara spesifik, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan yang diatur dalam KUHP, UU 1/2023, UU Perlindungan Anak dan perubahannya, serta UU TPKS.

    Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku sodomi?

    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Agustin L. Hutabarat, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dipublikasikan pertama kali pada 12 November 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Desember 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Sodomi?

    Berdasarkan KBBI, sodomi memiliki beberapa arti:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pencabulan dengan binatang;
    2. hubungan seksual sejenis secara anal, biasanya antarpria, atau semburit.

    Dalam pengertian lain, sodomi adalah penyimpangan seksual terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin sama, dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus.[1]

    Sepanjang penelusuran kami, peraturan hukum pidana di Indonesia belum mengatur sodomi secara khusus. Pasal-pasal dalam ketentuan hukum pidana hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan. Akan tetapi, meski tidak diatur secara spesifik, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal tentang pecabulan.

    Karena sodomi identik dengan hubungan seksual sejenis secara anal, maka penting untuk mengetahui pengertian perbuatan cabul sesama jenis atau yang disebut sebagai perbuatan cabul homoseksual, yaitu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang memiliki kelamin sama, baik antara laki-laki dengan laki-laki ataupun antara perempuan dengan  perempuan.[2]

    Di Indonesia, ketentuan mengenai delik pelanggaran kesusilaan dibentuk dengan maksud memberikan perlindungan kepada orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila.[3]

    Jerat Pidana Pelaku Sodomi dalam KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana pencabulan diatur di dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.

    Pasal 290 KUHPPasal 415 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

     

    R. Soesilo menjelaskan bahwa pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun.[5]

    Kemudian sebagai informasi, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

    Lalu, jika perbuatannya dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan Pasal 417 UU 1/2023.

    Pasal 292 KUHPPasal 417 UU 1/2023
    Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    Disarikan dari Apakah Homoseksual Bisa Dipidana?, unsur-unsur Pasal 292 KUHP adalah:

    1. Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
    2. Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
    3. Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
    4. Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
    5. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.

    Lalu, Pasal 417 UU 1/2023 memang tidak menyebutkan unsur sesama jenis, karena perbuatan cabul terhadap orang yang sama jenis kelaminnya telah diatur dalam Pasal 414 UU 1/2023. Walau demikian, dalam Penjelasan Pasal 417 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau berjanji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku tindak pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut.

    Baca juga: Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pelaku Sodomi dalam UU Perlindungan Anak

    Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam pasal-pasal berikut:

    Pasal 76E UU 35/2014

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Lalu, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016.[6]

    Jerat Pidana Perbuatan Cabul dalam UU TPKS

    Selanjutnya dalam UU TPKS, perbuatan cabul dan perbuatan cabul terhadap anak termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.[7]

    Kemudian, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur sebagai berikut:

    Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, istilah sodomi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tindak pidana sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan. Sehingga, perbuatannya dapat dijerat dengan pasal pencabulan sebagaimana kami jelaskan di atas.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017. Dalam kasus ini, terdakwa (orang dewasa) melakukan sodomi terhadap anak korban (hal. 2-3). Akibat perbuatan sodomi, anak korban mengalami penderitaan fisik dan psikis (hal. 73). Putusan pada tingkat Peninjauan Kembali ini menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan tetap berlaku. Sehingga, permohonan peninjauan kembali dari terpidana ditolak (hal. 74).

    Adapun Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015 sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (hal. 12), dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (hal. 81).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
    3. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010;
    2. Ingrid Weddy Viva Febrya. Faktor Penyebab Perilaku Sodomi Pada Remaja (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru). Jurnal Sisi Lain Realita, Vol. 5, No. 1, 2020;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988;
    4. Riswan Erfa. Kriminalisasi Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual). Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No. 2, 2015;
    5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, sodomi, yang diakses pada Selasa, 5 Desember 2023, pukul 12.32 WIB.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017.

    [1] Ingrid Weddy Viva Febrya. Faktor Penyebab Perilaku Sodomi Pada Remaja (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru). Jurnal Sisi Lain Realita, Vol. 5, No. 1, 2020, hal. 59

    [2] Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal. 42

    [3] Riswan Erfa. Kriminalisasi Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual).  Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No. 2, 2015, hal. 4-5

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988, hal. 98

    [6] Pasal 82 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [7] Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Tags

    pencabulan
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!