KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia

Masalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia

PERTANYAAN

Halo hukum online. Saya ingin bertanya mengenai penegakan hukum tindak pidana terorisme yang berlaku di Indonesia yakni sebagai berikut; Apakah benar Indonesia tidak mempunyai regulasi untuk menciduk pelaku tindak pidana terorisme? Saya pernah membaca dan mendengar informasi bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencabut perpu yang telah disahkan menjadi undang undang yakni Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 yang mana telah menjerat pelaku tindak pidana terorisme bom Bali. Pertanyaan saya, apakah asas retroaktif masih diterapkan dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme? Dan mungkin regulasi yang terbaru untuk mengatur tindak pidana terorisme bisa di-share. Terma kasih, mohon dijawab pertanyaan saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih banyak atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (“Perpu 1/2002”). Keberlakuan Perpu 1/2002 kemudian dikukuhkan dengan UU No. 15 Tahun 2003 (“UU 15/2003”). Tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 6 s.d. Pasal 19 Perpu 1/2002. Selain itu jg ada aturan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 20 s.d. Pasal 24 Perpu 1/2002.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya
     

    Mengenai informasi bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU 15/2003, hal tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU 15/2003. Memang sempat ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian materi UU 15/2003 ke Mahkamah Konstitusi tetapi permohonan tersebut telah ditarik kembali oleh pemohon yang disahkan dengan Ketetapan MK No. 150/PUU-VII/2009.

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pengesampingan asas non-retroaktif dalam penegakan hukum kasus bom Bali, kami akan uraikan sebagai berikut

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh dipidana sebelum peraturan yang mengatur perbuatan tersebut telah diatur sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

    “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

     

    Peristiwa bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 sedangkan Perpu 1/2002 ditetapkan pada 18 Oktober 2002. Secara singkat dapat dikatakan bahwa penerapan Perpu 1/2002 telah diberlakukan surut dan bertentangan dengan asas non-retroaktif.

     

    Namun, penerapan Perpu 1/2002 secara surut ternyata memang diatur dalam Pasal 46 Perpu 1/2002:

    “Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.”

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Perpu 1/2002 dapat diketahui bahwa aturan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat diberlakukan terhadap kasus yang terjadi sebelum berlakunya Perpu 1/2002 melalui UU atau Perpu tersendiri.

     

    Penerapan ketentuan Perpu 1/2002 terhadap kasus bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 ditetapkan melalui Perpu No. 2 Tahun 2002 yang disahkan dengan UU No. 16 Tahun 2003. UU 16/2003 ini kemudian oleh Makhamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 013/PUU-I/2003 tanggal 23 Juli 2004 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini tidak didapat tidak dengan suara bulat, karena 4 hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut hemat kami, undang-undang yang Anda maksud telah dibatalkan MK adalah UU 16/2003.

     

    Walaupun UU 16/2003 yang mengesahkan Perpu 2/2002 telah dibatalkan oleh MK, nyatanya proses hukum terhadap terdakwa kasus bom Bali tetap berjalan. Mengutip artikel Buntut Putusan MK: Amrozi dkk Hampir Pasti Bebas, pihak kuasa hukum Amrozi dkk, Mahendradatta, saat itu ingin mengajukan Peninjauan Kembali dengan dasar putusan MK tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan Amrozi dkk. Menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, alasan Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Dasar PK Amrozi adalah karena majelis hakim menilai putusan MK bukan merupakan suatu novum (bukti baru).

     

    Apabila ketentuan tindak pidana terorisme ingin diberlakukan secara surut atau mengesampingkan asas non-retroaktif, maka harus mengikuti ketentuan Pasal 46 Perpu 1/2002, yaitu ditetapkan dengan UU atau Perpu tersendiri.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia yang berlaku saat ini adalah UU 15/2003 jo. Perpu 1/2002. Tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 6 s.d. Pasal 19 Perpu 1/2002. Selain itu jg ada aturan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 20 s.d. Pasal 24 Perpu 1/2002

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    3.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

    4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

    5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

    6.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang

     

    Putusan dan Ketetapan:

    1.    Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 013/PUU-I/2003 tanggal 23 Juli 2004

    2.    Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-VII/2009

    Tags

    uu terorisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!