KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?

Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah katering yang sudah diberikan gratis selama kurun waktu lebih dari 10 tahun bisa dihapus begitu saja oleh perusahaan setelah ada kenaikan UMP gaji? Bagaimana menurut PP No 8 Tahun 1981 pPengupahan tentang hal tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Pebruari 2013.

     
    Intisari:
     
     

    Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberikan fasilitas kerja kepada pekerja dalam bentuk pemberian makan gratis. Untuk itu Anda harus melihat lagi pada ketentuan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Jika ketentuan mengenai pemberian makan secara cuma-cuma dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perubahannya harus dengan persetujuan para pihak dan harus disosialisasikan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa katering adalah pemberian makanan secara cuma-cuma (gratis) dari perusahaan kepada pekerjanya.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian
     

    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) memang tidak mengatur secara eksplisit terkait makanan yang diberikan oleh perusahaan. Akan tetapi, pemberian makanan secara cuma-cuma oleh perusahaan disebutkan termasuk dalam fasilitas kerja yang dapat diberikan oleh perusahaan.

     
    Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:[1]

    a.    Pekerja/buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Seluruh pekerja/buruh.

     

    Yang dimaksud dengan "fasilitas kerja" adalah sarana/peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh Pekerja/Buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Contohnya fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput pekerja/buruh, dan/atau pemberian makan secara cuma-cuma.

     

    Dalam hal fasilitas kerja bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja.[2] Uang pengganti fasilitas kerja ini termasuk sebagai pendapatan non upah.[3]

     

    Perlu diketahui bahwa penyediaan fasilitas kerja dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[4]

     

    Melihat pada ketentuan dalam PP Pengupahan, jelas bahwa pemberian makanan secara cuma-cuma oleh perusahaan bukanlah suatu kewajiban. Untuk itu Anda harus melihat lagi ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan tempat Anda bekerja.

     

    Jika ketentuan mengenai pemberian makan secara cuma-cuma dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka jika perusahaan mengubah ketentuan tersebut yang berarti terjadi perubahan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, perubahannya harus dengan persetujuan para pihak dan harus disosialisasikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) di bawah ini:

     
    Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

     
    Pasal 113 UU Ketenagakerjaan

    (1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.

    (2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

     
    Pasal 114 UU Ketenagakerjaan

    Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

     
    Pasal 125 UU Ketenagakerjaan

    Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

     



    [1] Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan

    [2] Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (2) huruf b PP Pengupahan

    [4] Pasal 9 ayat (3) PP Pengupahan

    Tags

    pp pengupahan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!