Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Uang Lembur Diganti Insentif?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Uang Lembur Diganti Insentif?

Bolehkah Uang Lembur Diganti Insentif?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Uang Lembur Diganti Insentif?

PERTANYAAN

Saya karyawan tetap di perusahaan swasta yang cukup maju. Tetapi, jika ada pekerjaan yang melewati jam kerja atau pekerjaan di hari libur, perusahaan tidak membayar berdasarkan jam lembur, tetapi dengan insentif. Apakah ada dasar hukum yang memperbolehkan uang lembur diganti dengan uang insentif? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, yakni melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu, atau pada waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi, wajib bayar upah kerja lembur.

    Sedangkan insentif tidak dapat disamakan dengan upah kerja lembur. Karena pemberian upah kerja lembur memiliki perhitungannya sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Uang Lembur Boleh Diganti Insentif? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 07 Maret 2013 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 1 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

     

    Waktu Kerja

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yaitu:[1]

    1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
    2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

    Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud di atas, wajib membayar upah kerja lembur.[2] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.[3]

    Pengaturan golongan jabatan tertentu tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[4]

    Sementara itu, waktu kerja lembur adalah yang melebihi ketentuan waktu kerja di atas atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.[5] Adapun syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:[6]

    1. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
    2. hanya dapat diperbolehkan untuk paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

     

    Pekerja Tidak Wajib Pekerja di Hari Libur Resmi

    Selain itu, pekerja juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.[7] Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan

    pengusaha.[8]

    Sebagai imbalannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[9]

    Lantas, apa itu insentif? Bolehkah pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja lembur membayar dengan insentif alih-alih dengan upah kerja lembur?

     

    Apa Itu Insentif?

    Sepanjang penelusuran kami, insentif tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dalam UU Cipta Kerja.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, insentif adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

    Lebih lanjut, merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 7/1990”) disebutkan berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong para pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya.

    Dalam artian tunjangan termasuk salah satu perangsang produktivitas karyawan (salah satu jenis insentif). Selain itu, bonus dan fasilitas juga dapat dikategorikan sebagai insentif, selama pemberian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan gairah kerja.

     

    Bolehkah Upah Lembur Diganti Insentif?

    Sepanjang penelusuran kami, belum ada pengaturan yang membolehkan pembayaran uang lembur diganti dengan uang insentif. Tetapi, kita dapat merujuk pada pengelompokan komponen upah dan komponen non-upah pada SE Menaker 7/1990, di mana upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap termasuk ke dalam komponen upah, sedangkan fasilitas, bonus dan tunjangan hari raya termasuk ke dalam komponen non-upah.

    Berdasarkan pengelompokan tersebut, terlihat bahwa upah lembur merupakan bagian upah pokok (imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pekerja) sehingga upah lembur berbeda dengan insentif. Jadi menurut hemat kami, pembayaran upah lembur tidak bisa digantikan dengan insentif karena keduanya adalah hal yang berbeda. Terlebih, penetapan besaran upah lembur pun tidak bisa ditentukan sembarangan karena perhitungannya telah diatur tersendiri.

    Bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah kerja lembur yang jadi hak pekerjanya dikenakan sanksi pidana pelanggaran berupa kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp 100 juta.[10]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 1 Februari 2021, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [3] Pasal 27 ayat (2) dan (3) PP 35/2021

    [4] Pasal 27 ayat (4) PP 35/2021

    [5] Pasal 1 angka 7 PP 35/2021

    [6] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 85 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    insentif
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!