Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan tentang Gaji Karyawan Koperasi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengaturan tentang Gaji Karyawan Koperasi

Pengaturan tentang Gaji Karyawan Koperasi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan tentang Gaji Karyawan Koperasi

PERTANYAAN

Apakah gaji karyawan koperasi juga harus sesuai dengan standar UMK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).  
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Februari 2013.
     
     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami berasumsi bahwa UMK yang Anda maksud adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu  Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.[1]
     
    Karyawan koperasi pada dasarnya juga adalah pekerja atau buruh, dan koperasi adalah pemberi kerja, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Definisi pekerja/buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan hukum.
     
    Mengenai imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) (Pasal 49 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (1) huruf c UU Koperasi). Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak diatur.
     
    Oleh karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi. Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis (mengenai asas ini, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Apakah Guru = Buruh?). 
     
    Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK).
     
    Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013.
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum
     
     
     

    Tags

    gaji
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!