KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Soal Upah Sundulan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Soal Upah Sundulan?

Adakah Aturan Soal Upah Sundulan?
Budi Dharma Hutauruk, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Soal Upah Sundulan?

PERTANYAAN

Adakah peraturan pemerintah tentang kenaikan upah sundulan bagi karyawan di atas 1 tahun? Dan bagaimana jika perusahaan menetapkan upah tanpa melibatkan Serikat Pekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih sebelumnya kami ucapkan atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka akan kami coba jelaskan sebagai berikut:

     

    1.    Pada dasarnya, upah sundulan adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana penetapannya dilakukan agar pekerja yang tadinya sudah mendapat upah di atas upah minimum tidak mendapat upah sebesar upah minimum setelah adanya kenaikan. Namun, berbeda dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah, hal ini tidak terjadi pada upah sundulan. Aturan tertulis mengenai upah sundulan sebenarnya tidak ada. Hanya saja hal tersebut sudah menjadi kebiasaan apabila upah minimum naik, maka sundulannya ke atas juga mengalami kenaikan secara proposional.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
     

    2.    Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, jika perusahaan menetapkan upah tanpa melibatkan Serikat Pekerja/ serikat buruh, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh menyatakan:

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari ketentuan di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan serikat pekerja atau serikat buruh mengemban tugas sebagai perwakilan atau representatif dari pekerja/buruh pada perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang secara umum berdampak luas bagi kesejahteraan pekerja/buruh harus melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasannya. Apabila terjadi perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penentuan besarnya upah gaji maka perselisihan tersebut merupakan perselisihan kepentingan.

     

    Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), perselisihan Hubungan Industrial yang salah satunya adalah perselisihan kepentingan harus menempuh proses perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Apabila upaya bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan formulir pengaduan untuk diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat [1] UU PPHI). Selanjutnya, jika masih belum tercapai kesepahaman antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mengajukan gugatan kepada pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar perselisihan kepentingan.

     

    Demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

     
     

    Tags

    upah minimum
    serikat pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!