Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan

Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan
Elida Damaiyanti Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan

PERTANYAAN

Seorang laki-laki dilaporkan ke Polsek melakukan pencabulan, si pelapor mengaku sebagai korban kemudian pihak Polsek menindaklanjuti laporan tersebut. Pertanyaannya adalah: Bisakah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi korban tanpa didampingi alat bukti yang sah lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

     

    Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?
     

    a.    laporan polisi/pengaduan;

    b.    surat perintah tugas;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    laporan hasil penyelidikan (LHP);

    d.    surat perintah penyidikan; dan

    e.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

     

    Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:

     

    “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”

     
    Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:
     

    a.    keterangan saksi;

    b.    keterangan ahli;

    c.    surat;

    d.    petunjuk;

    e.    keterangan terdakwa.

     

    Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

     
    Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

     

    Tags

    laporan polisi
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!