Perlindungan WNI yang Menjadi Saksi di Luar Negeri
PERTANYAAN
Apakah WNI yang menjadi saksi di luar negara Indonesia juga mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah WNI yang menjadi saksi di luar negara Indonesia juga mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia?
Jika dilihat jangkauan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) ini hanya menjangkau perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dilihat dari konsiderans dan penjelasan dari ketentuan UU 13/2006 tersebut yang mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun ketentuan Pasal 36 UU 13/2006 menyatakan, dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi saksi dalam kasus pidana bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, untuk selanjutnya LPSK akan bekerja sama dengan Jaringan LPSK di beberapa negara yang telah memiliki lembaga atau unit perlindungan saksi atau dengan jaringan interpol dan kementerian luar negeri di wilayah negara terkait.
Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga berkenan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?