Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan WNI yang Menjadi Saksi di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlindungan WNI yang Menjadi Saksi di Luar Negeri

Perlindungan WNI yang Menjadi Saksi di Luar Negeri
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Perlindungan WNI yang Menjadi Saksi di Luar Negeri

PERTANYAAN

Apakah WNI yang menjadi saksi di luar negara Indonesia juga mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jika dilihat jangkauan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) ini hanya menjangkau perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dilihat dari konsiderans dan penjelasan dari ketentuan UU 13/2006 tersebut yang mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     

    Namun ketentuan Pasal 36 UU 13/2006 menyatakan, dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi saksi dalam kasus pidana bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, untuk selanjutnya LPSK akan bekerja sama dengan Jaringan LPSK di beberapa negara yang telah memiliki lembaga atau unit perlindungan saksi atau dengan jaringan interpol dan kementerian luar negeri di wilayah negara terkait.

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?
     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga berkenan.

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

     

    Tags

    perlindungan saksi dan korban
    lpsk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!