Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Mulai Tengah Malam

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Mulai Tengah Malam

Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Mulai Tengah Malam
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Mulai Tengah Malam

PERTANYAAN

Tolong penjelasan Kepmen 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan yang lembur.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Judul selengkapnya peraturan yang Anda maksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (“Kepmenaker 224/2003”).

     

    Pada dasarnya, Kepmenaker 224/2003 ini tidak mengatur hanya mengenai pekerja perempuan yang lembur, tetapi mengenai perusahaan yang mempekerjakan buruh/pekerja perempuan pada pukul 23.00 – pukul 07.00.

    KLINIK TERKAIT

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?
     

    Berdasarkan Pasal 2 Kepmenaker 224/2003, pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara pukul 23.00 – pukul 07.00 memiliki kewajiban-kewajiban antara lain:

    1.    Memberikan makanan dan minuman bergizi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja (Pasal 3 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);

    b.    Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);

    c.    Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi (Pasal 4 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);

    d.    Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi (Pasal 4 ayat [2] Kepmenaker 224/2003).

     

    2.    Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dengan cara:

    a.    menyediakan petugas keamanan di tempat kerja (Pasal 5 huruf a Kepmenaker 224/2003);

    b.    menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki (Pasal 5 huruf b Kepmenaker 224/2003)

     

    3.    Menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00

    a.    Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 6 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);

    b.    Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 6 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);

    c.    Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan (Pasal 7 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);

    d.    Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan (Pasal 7 ayat [2] Kepmenaker 224/2003)

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00

    Tags

    pekerja perempuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!