Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Mulai Tengah Malam
PERTANYAAN
Tolong penjelasan Kepmen 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan yang lembur.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Tolong penjelasan Kepmen 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan yang lembur.
Judul selengkapnya peraturan yang Anda maksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (“Kepmenaker 224/2003”).
Pada dasarnya, Kepmenaker 224/2003 ini tidak mengatur hanya mengenai pekerja perempuan yang lembur, tetapi mengenai perusahaan yang mempekerjakan buruh/pekerja perempuan pada pukul 23.00 – pukul 07.00.
Berdasarkan Pasal 2 Kepmenaker 224/2003, pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara pukul 23.00 – pukul 07.00 memiliki kewajiban-kewajiban antara lain:
1. Memberikan makanan dan minuman bergizi
a. Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja (Pasal 3 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi (Pasal 4 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi (Pasal 4 ayat [2] Kepmenaker 224/2003).
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dengan cara:
a. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja (Pasal 5 huruf a Kepmenaker 224/2003);
b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki (Pasal 5 huruf b Kepmenaker 224/2003)
3. Menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00
a. Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 6 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 6 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan (Pasal 7 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan (Pasal 7 ayat [2] Kepmenaker 224/2003)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?