Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak

Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak

PERTANYAAN

Dapatkah Pemerintah Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata cara pemungutan pajak dari pabrik-pabrik yang ada di wilayahnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Berdasarkan penelusuran kami, baik UU Desa maupun PP Desa beserta perubahannya tidak mengatur secara ekplisit tentang materi muatan yang ada di Peraturan Desa, termasuk apakah boleh materi peraturan desa itu memuat pemungutan pajak di pabrik oleh kepala desa atau tidak. Tetapi perlu diingat bahwa materi yang diatur dalam Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

     

    Merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kewenangan untuk mengatur pemungutan pajak penghasilan ada pada Menteri Keuangan yang dapat menunjuk beberapa pihak sebagai pemungut pajak. Akan tetapi, pemerintah desa tidak termasuk sebagai pihak yang dapat ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak penghasilan melalui Peraturan Desa.

     

    Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perdesaan) termasuk kategori pajak daerah kabupaten/kota yang merupakan lingkup wewenang pemerintah kabupaten/kota.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).

     

    Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.[1] Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[2]

     

    Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.[4]

     

    Peraturan Desa

    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).[5]

     

    Perlu Anda ketahui bahwa Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.[6]

     

    Menyorot pertanyaan Anda, dapatkah dibuat Peraturan Desa yang mengatur tata cara pemungutan pajak yang berlokasi di desa? Berdasarkan penelusuran kami, baik di UU Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) tidak ada aturan eksplisit tentang materi muatan yang ada di Peraturan Desa, termasuk apakah boleh materi peraturan desa itu memuat pemungutan pajak di pabrik oleh kepala desa.

     

    Tetapi perlu diingat bahwa materi yang diatur dalam Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[7] Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.[8]

     

    Tetapi apakah memungut pajak merupakan hak pemerintah desa? Berikut kami akan jelaskan dalam uraian berikut ini.

     

    Pajak di Perdesaan

    Mengenai pajak yang dibayarkan oleh pabrik, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut pajak apa yang Anda maksud. Pajak yang dikenakan kepada pabrik dapat berupa Pajak Penghasilan atau Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).

     

    Mengenai pajak penghasilan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) beserta penjelasannya dapat dilihat siapa yang memiliki kewenangan untuk memungut pajak, sebagai berikut:

     

    Menteri Keuangan dapat menetapkan:

    a.    bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

    b.    badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

    c.    Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

     

    Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU 36/2008 disebutkan bahwa yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

    a.    bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

    b.    badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

    c.    Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

     

    Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:

    a.    penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;

    b.    tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan

    c.    prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.

    d.    Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa kewenangan untuk mengatur pemungutan pajak penghasilan ada pada Menteri Keuangan yang dapat menunjuk beberapa pihak sebagai pemungut pajak. Akan tetapi, pemerintah desa tidak termasuk sebagai pihak yang dapat ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak penghasilan melalui Peraturan Desa. Oleh karena itu, kami asumsikan yang dimaksud dengan pajak dari pabrik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), khususnya PBB Perdesaan.

     

    Sedangkan, terkait PBB, ada yang dinamakan PBB Pedesaan. PBB Perdesaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[9]

     

    Kemudian, yang disebut sebagai Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.[10]

     

    PBB Perdesaan termasuk kategori pajak daerah Kabupaten/Kota.[11] Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[12]

     

    Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak ("SPOP") yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota).[13] Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).[14]

     

    Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pemungutan PBB Perdesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Walaupun tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan desa.[15]  

     

    Dengan kata lain, kepala desa selaku pemerintah desa tidak berwenang memungut pajak penghasilan maupun PBB kepada pabrik-pabrik di wilayah desa yang dipimpinnya meski tertuang dalam Peraturan Desa. Apabila suatu Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Desa tersebut dibatalkan oleh bupati/walikota.

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU Desa

    [2] Pasal 26 ayat (1) UU Desa

    [3] Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa

    [4] Pasal 26 ayat (3) huruf b UU Desa

    [5] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 55 huruf a dan Pasal 69 ayat (3) UU Desa

    [6] Pasal 69 ayat (9) dan (10) UU Desa

    [7] Pasal 69 ayat (2) UU Desa

    [8] Pasal 87 PP Desa

    [9] Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”)

    [10] Pasal 1 angka 49 UU 28/2009

    [11] Pasal 2 ayat (2) huruf j UU 28/2009

    [12] Pasal 77 ayat (1) UU 28/2009

    [13] Pasal 83 UU 28/2009

    [14] Pasal 83 jo. Pasal 84 ayat (1) UU 28/2009

    [15] Pasal 72 ayat (1) huruf c UU Desa

    Tags

    peraturan desa
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!