Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencurian di Cottage, Termasuk Pencurian di ‘Rumah’?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pencurian di Cottage, Termasuk Pencurian di ‘Rumah’?

Pencurian di <i>Cottage</i>, Termasuk Pencurian di ‘Rumah’?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencurian di <i>Cottage</i>, Termasuk Pencurian di ‘Rumah’?

PERTANYAAN

Ada suatu perkara pencurian yang terjadi di dalam sebuah cottage (penginapan berbentuk bangunan-bangunan terpisah) pada malam hari. Apakah cottage tersebut dapat disamakan dengan rumah dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya adalah salah satu jenis pencurian dengan pemberatan.
     
    Cottage yang Anda maksud dapat diartikan sebagai bangunan untuk tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya), sehingga masuk dalam pengertian ‘rumah’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena merupakan tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam untuk makan, tidur, dan sebagainya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
    Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Sementara, pasal spesifik yang Anda tanyakan adalah Pasal 363 ayat (1) KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    1. pencurian ternak;
    2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
     
    Jika pencurian yang diterangkan dalam angka 3 disertai dengan salah satu hal dalam angka 4 atau angka 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.[1]
     
    Sebagai informasi, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Pencurian di Cottage
    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa pencurian yang Anda maksud terjadi di cottage pada waktu malam, namun apakah cottage termasuk dalam cakupan rumah atau pekarangan tertutup yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP?
     
    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 251) menerangkan mengenai makna ‘rumah’ dan ‘pekarangan tertutup’ ini.
     
    Menurutnya, rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam, artinya untuk makan, tidur, dan sebagainya. Sebuah gudang atau toko yang tidak didiami siang malam tidak masuk dalam pengertian ‘rumah’ (hal. 251).
     
    Sementara, gubuk, kereta, perahu, dan sebagainya yang siang malam dipergunakan sebagai kediaman, masuk sebutan ‘rumah’ (hal. 251).
     
    ‘Perkarangan tertutup’ adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata, seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat, dan sebagainya dan tidak perlu tertutup rapat, sehingga orang tidak dapat masuk sama sekali (hal. 251).
     
    Sepanjang penelusuran kami, cottage dapat diterjemahkan secara bebas menjadi pondok yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, artinya bangunan untuk tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya).
     
    Menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, cottage yang disewakan oleh pihak penginapan untuk tempat tinggal sementara termasuk dalam pengertian ‘rumah’ dalam KUHP, karena merupakan tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam untuk makan, tidur, dan sebagainya.
     
    Maka, pencurian yang terjadi di cottage pada malam hari adalah pencurian dengan pemberatan.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 170/Pid.B/2019/PN Blb.
     
    Di sebuah cottage atau villa di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Terdakwa awalnya sedang bekerja mengambil sampah kemudian melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, lalu Terdakwa masuk melalui pintu tersebut dan melihat ada dua unit telepon genggam dan 1 unit laptop serta charger-nya, kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyimpannya (hal. 9).
     
    Berdasarkan persidangan telah diperoleh fakta bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu terjadi pada pukul 04.00 WIB yang mana pada saat itu masih gelap dan matahari belum terbit (hal. 10).
     
    Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam cottage/villa dan ketika Terdakwa melakukan perbuatan itu, para saksi sedang tidur di dalam dan hilangnya barang-barang itu baru diketahui setelah salah satu saksi terbangun (hal. 10).
     
    Pengadilan kemudian menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang diatur Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 11).
     
    Patut diperhatikan bahwa dalam putusan tersebut pun, Pengadilan menganggap cottage sebagai sebuah ‘rumah’ dalam konteks Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 170/Pid.B/2019/PN Blb.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 5 Agustus 2020, pukul 18.20 WIB;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 363 ayat (2) KUHP

    Tags

    penjara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!