Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara, pasal spesifik yang Anda tanyakan adalah Pasal 363 ayat (1) KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
pencurian ternak;
pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam angka 3 disertai dengan salah satu hal dalam angka 4 atau angka 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
[1]
Pencurian di Cottage
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa pencurian yang Anda maksud terjadi di cottage pada waktu malam, namun apakah cottage termasuk dalam cakupan rumah atau pekarangan tertutup yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP?
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 251) menerangkan mengenai makna ‘rumah’ dan ‘pekarangan tertutup’ ini.
Menurutnya, rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam, artinya untuk makan, tidur, dan sebagainya. Sebuah gudang atau toko yang tidak didiami siang malam tidak masuk dalam pengertian ‘rumah’ (hal. 251).
Sementara, gubuk, kereta, perahu, dan sebagainya yang siang malam dipergunakan sebagai kediaman, masuk sebutan ‘rumah’ (hal. 251).
‘Perkarangan tertutup’ adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata, seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat, dan sebagainya dan tidak perlu tertutup rapat, sehingga orang tidak dapat masuk sama sekali (hal. 251).
Menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, cottage yang disewakan oleh pihak penginapan untuk tempat tinggal sementara termasuk dalam pengertian ‘rumah’ dalam KUHP, karena merupakan tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam untuk makan, tidur, dan sebagainya.
Maka, pencurian yang terjadi di cottage pada malam hari adalah pencurian dengan pemberatan.
Contoh Kasus
Di sebuah cottage atau villa di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Terdakwa awalnya sedang bekerja mengambil sampah kemudian melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, lalu Terdakwa masuk melalui pintu tersebut dan melihat ada dua unit telepon genggam dan 1 unit laptop serta charger-nya, kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyimpannya (hal. 9).
Berdasarkan persidangan telah diperoleh fakta bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu terjadi pada pukul 04.00 WIB yang mana pada saat itu masih gelap dan matahari belum terbit (hal. 10).
Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam cottage/villa dan ketika Terdakwa melakukan perbuatan itu, para saksi sedang tidur di dalam dan hilangnya barang-barang itu baru diketahui setelah salah satu saksi terbangun (hal. 10).
Pengadilan kemudian menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang diatur Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 11).
Patut diperhatikan bahwa dalam putusan tersebut pun, Pengadilan menganggap cottage sebagai sebuah ‘rumah’ dalam konteks Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
[1] Pasal 363 ayat (2) KUHP