KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

PERTANYAAN

Diberitakan ada kejadian mobil mewah berkendara kebut-kebutan di jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Korbannya dikabarkan menderita luka ringan. Sebenarnya adakah sanksi kebut-kebutan di jalan? Berapa batas kecepatan berkendara di jalan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan kebut-kebutan di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berupa kerusakaan kendaraan atau bahkan korban mengalami luka ringan hingga meninggal dunia. Tentunya terdapat sanksi kebut-kebutan di jalan yang diatur dalam UU LLAJ, apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum untuk Pengemudi yang Ugal-ugalan yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 Maret 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?

    Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda mengenai sanksi kebut-kebutan di jalan, patut Anda ketahui terlebih dahulu mengenai berapa batas kecepatan berkendara di jalan? Pasal 106 ayat (4) huruf g UU LLAJ mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, Pasal 115 UU LLAJ juga mengatur pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:

    1. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU LLAJ; dan/atau
    2. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

    Adapun Pasal 21 UU LLAJ yang disebutkan di atas mengatur setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat dalam rupa rambu lalu lintas.

    Lebih lanjut, perlu Anda pahami dulu pengertian dari masing-masing jalan:

    1. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.[1]
    2. Jalan antarkota adalah jalan yang berada dalam sistem jaringan jalan primer yang berupa sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya.[2]
    3. Jalan pada kawasan perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder.[3]
    4. Jalan pada kawasan permukiman adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.[4]

    Berapa batas kecepatan berkendara di jalan? Berikut batas kecepatan yang ditetapkan:[5]

    1. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
    2. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
    3. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
    4. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan

    Jika melanggar aturan batas kecepatan berkendara, pengemudi dapat dikenai sanksi kebut-kebutan di jalan yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[6]

    Selain sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ tersebut, kebut-kebutan di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Anda tanyakan. Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    Selanjutnya, pengemudi yang kebut-kebutan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dijerat pidana berikut ini:[7]

    1. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
    2. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
    3. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
    4. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mana orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

    Jadi, pengemudi yang berkendara kebut-kebutan di jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dapat dijerat sanksi kebut-kebutan di jalan berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

    [1] Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”)

    [2] Pasal 1 angka 8 Permenhub 111/2015

    [3] Pasal 1 angka 11 Permenhub 111/2015

    [4] Pasal 1 angka 12 Permenhub 111/2015

    [5] Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015

    [6] Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [7] Pasal 311 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU LLAJ

    Tags

    uu lalu lintas dan angkutan jalan
    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!