Seorang PNS wanita (seorang istri) dimutasi ke daerah lain sehingga harus berpisah dengan suami dan anak. Dengan alasan keluarga, maka PNS tersebut keberatan untuk dimutasi. Apakah PNS tersebut bisa menolak mutasi tersebut, apakah ada dasar hukumnya? Apakah pimpinan berhak memutasi PNS tanpa berkonsultasi dengan yang bersangkutan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) memiliki kewajiban salah satunya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesediaan untuk ditempatkan dimana saja menurut hemat kami menjadi salah satu konsekuensi PNS dan sebagai tanda komitmen menjadi PNS. Namun dengan catatan bahwa pemberian mutasi telah sesuai prosedur yang ada. Tetapi jika PNS keberatan untuk dimutasi, langkah hukum apa yang dapat diupayakan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Upaya yang Bisa Dilakukan Jika PNS Keberatan Dimutasi yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 September 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan Mutasi PNS
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada:[1]
Menteri di kementerian (termasuk Jaksa Agung dan Kepala Polri);[2]
Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang ditentukan Presiden);[3]
Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural (termasuk Sekretaris Mahkamah Agung);[4]
Gubernur di provinsi;
Bupati/walikota di kabupaten/kota;
Sementara itu, ketentuan mutasi tercantum dalam Peraturan BKN 5/2019.Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:[5]
kompetensi;
pola karier;
pemetaan pegawai;
kelompok rencana suksesi (talent pool);
perpindahan dan pengembangan karier;
penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
kebutuhan organisasi; dan
sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah;
mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya;
mutasi PNS antar-instansi pusat; dan
mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.[7]
Patut dicatat, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.[8]
Masih mengenai mutasi, pada Pasal 162 PP 11/2017disebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
Adapun yang dimaksud sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.[9]
Langkah Hukum Jika PNS Menolak Mutasi
Kami tidak dapat menemukan peraturan terkait jika PNS menolak mutasi. Namun jika melihat kembali ke UU ASN, PNS yang notabene merupakan pegawai ASN memiliki kewajiban sebagaimana diuraikan di Pasal 24 ayat (1) UU ASN:
setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
menjaga netralitas; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Kesediaan untuk ditempatkan di mana saja menurut hemat kami menjadi salah satu konsekuensi PNS dan sebagai tanda komitmen menjadi PNS. Namun dengan catatan bahwa pemberian mutasi telah sesuai prosedur yang ada.
Jika tidak sesuai prosedur yang ada, atau Anda merasa keberatan dalam pemberian mutasi, menurut hemat kami berarti telah terjadi sengketa pegawai ASN, yaitu sengketa yang diajukan oleh pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap seorang pegawai.[10]
Sengketa tersebut dapat diupayakan melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagaimana disebutkan di Pasal 64 ayat (1) dan (2) UU ASN. Selanjutnya Anda dapat membaca artikel berjudul Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.