Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Definisi Contempt of Court

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Definisi Contempt of Court

Definisi <i>Contempt of Court</i>
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Definisi <i>Contempt of Court</i>

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang contempt of court. Karena saya membaca di salah satu buku tentang konsep KUHP yang baru, menjelaskan tentang contempt of court. Apakah definisi dari contempt of court tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan adalah suatu perbuatan tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan. Apa saja perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap badan peradilan dan bagaimana undang-undang mengaturnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Maret 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 (hal. 7), istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court.”

    Apa itu penghinaan pengadilan? Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman (hal. 8).

    Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain (hal. 9):

    1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
    2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
    3. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
    4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
    5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

    Sementara itu, terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu:

    KUHP

    RKUHP

    Tersebar dalam beberapa pasal, contoh pasal yang mengatur diantaranya:

    Pasal 207 KUHP

    Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

    Pasal 217 KUHP

    Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

    Pasal 224 KUHP

    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

    1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
    2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

     

    Beberapa pasal yang mengatur diantaranya:

    Pasal 279 RKUHP

    1. Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yaitu Rp1 juta.[2]
    2. Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[3]

    Pasal 280 RKUHP

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: [4]  

    1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
    2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
    3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
    4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

    Pasal ini merupakan delik aduan yang dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.[5]

    Pasal 281 RKUHP

    Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.[6]

    Kemudian, menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam bukunya yang berjudul Advokat dan Contempt of Court (hal. 17) berpendapat, contempt of court klasifikasinya bisa bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya. Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung lebih potensial dilakukan oleh wartawan.

    Lebih jauh, masih menurut Luhut (hal. 20), dalam konteks ada perilaku langsung dan tidak langsung bersifat pidana atau perdata, siapa saja yang mengikuti suatu sidang bersikap merendahkan, merusak, melecehkan wibawa pengadilan maka hakim yang memiliki kekuasaan besar (absolut) berdasarkan KUHP dan KUHAP tidak memerlukan lagi kewenangan tambahan. Luhut berpendapat, Pasal 218 KUHAP memberi kewenangan pada hakim dengan ancaman hukumannya bisa tiga minggu dalam penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 217 KUHP.

    Pasal 218 KUHAP sendiri mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap homat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk daam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.

    Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Aturan yang berkaitan dengan contempt of court telah ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, KUHAP dan RKUHP.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahakamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    4. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

    Referensi:

    1. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002. Jakarta: Mahkamah Agung. 2002.
    2. Luhut M.P. Pangaribuan. Advokat dan Contempt of Court. Jakarta: Penerbit Djambatan. 2002.

    [1] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)

    [2] Pasal 279 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf a RKUHP

    [3] Pasal 279 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [4] Pasal 280 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [5] Pasal 280 ayat (2) dan (3) RKUHP

    [6] Pasal 281 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf f RKUHP

    Tags

    contempt of court
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!