Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pemotongan Waktu Kerja Lembur Karena Melaksanakan Ibadah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masalah Pemotongan Waktu Kerja Lembur Karena Melaksanakan Ibadah

Masalah Pemotongan Waktu Kerja Lembur Karena Melaksanakan Ibadah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pemotongan Waktu Kerja Lembur Karena Melaksanakan Ibadah

PERTANYAAN

Jam kerja normal 8 jam perhari yaitu dari jam 08.00 sampai jam 17.00, jam istirahat 12.00 sampai 13.00. Saya lembur dari jam 17.00 sampai jam 20.00 = 3 jam kerja lembur. Tetapi perusahaan memotong setengah jam karena karyawan melaksanakan sholat magrib jam 18.00 sampai 18.30. Apakah pemotongan ini benar atau melanggar aturan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu Anda ketahui bahwa Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur mengenai waktu kerja (normal) yang mana ada 2 pola waktu kerja (normal) yakni:

    a.      7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan;

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

    Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

    b.      8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

     

    Jadi, pola waktu kerja yang diterapkan di perusahaan tempat Anda bekerja adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai waktu kerja lembur, dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b, dikatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

     

    Hal tersebut juga ditegaskan lagi dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”), yang mengatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

     

    Mengenai waktu untuk beribadah, hal tersebut tidak diatur secara rinci dalam ketentuan mengenai lembur. Dalam Pasal 7 ayat (1) Kepmenaker 102/2004 hanya diatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

     

    Akan tetapi, jika kita melihat pada ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, pada dasarnya pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Seperti diketahui, bagi umat muslim, salat magrib adalah salah satu solat lima waktu yang wajib dikerjakan setiap hari.

     

    Kemudian, berdasarkan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat untuk melaksanakan ibadah berhak mendapat upah penuh.

     

    Jadi, sebenarnya pemotongan waktu kerja lembur akibat ibadah terindikasi melanggar ketentuan dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan. Hal ini akan berakibat pada berkurangnya upah lembur (karena upah lembur didasarkan pada waktu lembur), yang mengakibatkan pelanggaran atas Pasal 84 UU Ketenagakerjaan sebagaimana disebut di atas, yaitu bahwa pekerja yang menggunakan waktu istirahat untuk beribadah berhak mendapat upah penuh.

     

    Pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan dapat dipidana sebagaimana diatur Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

     

    Sebaiknya Anda membicarakan secara baik-baik mengenai hal tersebut kepada perusahaan. Jika pihak perusahaan tetap menerapkan aturan yang terindikasi melanggar hukum tersebut, Anda dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah tempat Anda bekerja.

     

    Di sisi lain, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Hal ini adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan yang cukup untuk beribadah dari pengusaha. Dengan demikian, akan lebih baik jika pengusaha menyediakan tempat salat di dalam kantor untuk memudahkan pekerja yang melaksanakan salat. Sehingga pekerja juga diharapkan tidak membutuhkan waktu terlalu lama dalam melaksanakan salat di saat kerja lembur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!