Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi
PERTANYAAN
Apakah seorang direktur utama diperbolehkan memegang jabatan rangkap? Terima kasih by. Alexander
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah seorang direktur utama diperbolehkan memegang jabatan rangkap? Terima kasih by. Alexander
Anda tidak merinci lebih lanjut mengenai apa bidang perusahaan-perusahaannya dan apa saja jabatan rangkap yang dipegang oleh direktur utama tersebut. Selain itu kami asumsikan bahwa direktur utama dalam hal ini adalah bagian dari Direksi atau anggota Direksi (dikarenakan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilahdirektur utama).
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Salah satu ketentuan yang berkaitan misalnya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”). Dalam Pasal 26 UU No. 5/1999, dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan jabatan rangkap dalam Pasal 26 UU No. 5/1999 ini, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5/1999, diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Selain pengaturan dalam UU No. 5/1999, mengenai tidak diperbolehkannya rangkap jabatan Direksi juga dapat kita lihat dalam pengaturan tentang direksi dan komisaris dalam bidang pasar modal, yaitu:
1. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek:
“surat pernyataan calon direktur Bursa Efek untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Bursa Efek”
2. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan:
“surat pernyataan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan”
3. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian:
“surat pernyataan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, diperbolehkan atau tidaknya direktur utama memegang jabatan rangkap, bergantung pada jenis usaha perusahaan-perusahaan di tempatdirektur utama tersebut berada dan apa saja jabatan rangkap direktur utama tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek;
4. Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan;
5. Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?