Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

PERTANYAAN

Apakah seorang direktur utama diperbolehkan memegang jabatan rangkap? Terima kasih by. Alexander

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak merinci lebih lanjut mengenai apa bidang perusahaan-perusahaannya dan apa saja jabatan rangkap yang dipegang oleh direktur utama tersebut. Selain itu kami asumsikan bahwa direktur utama dalam hal ini adalah bagian dari Direksi atau anggota Direksi (dikarenakan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilahdirektur utama).

    Pada dasarnya ketentuan mengenai Direksi dalam UUPT tidak mengatur mengenai rangkap jabatan. Hal ini terlihat dari Pasal 93 ayat (1) UUPT, yang mengatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

    a.  dinyatakan pailit;

    b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

    Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

    c.  dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

    Akan tetapi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) UUPT bahwa persyaratan dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini berarti mengenai persyaratan Direksi, tidak hanya melihat pada ketentuan dalam UUPT, tetapi juga harus melihat pada ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan.
     

    Salah satu ketentuan yang berkaitan misalnya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”). Dalam Pasal 26 UU No. 5/1999, dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

    b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

    c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

     

    Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.

     

    Pelanggaran terhadap ketentuan jabatan rangkap dalam Pasal 26 UU No. 5/1999 ini, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5/1999, diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

     

    Selain pengaturan dalam UU No. 5/1999, mengenai tidak diperbolehkannya rangkap jabatan Direksi juga dapat kita lihat dalam pengaturan tentang direksi dan komisaris dalam bidang pasar modal, yaitu:

    1. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek:

    “surat pernyataan calon direktur Bursa Efek untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Bursa Efek”

     

    2. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan:

    “surat pernyataan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan”

     

    3. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian:

    “surat pernyataan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”

     

    Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, diperbolehkan atau tidaknya direktur utama memegang jabatan rangkap, bergantung pada jenis usaha perusahaan-perusahaan di tempatdirektur utama tersebut berada dan apa saja jabatan rangkap direktur utama tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek;

    4.    Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan;

     

    5.    Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian.

    Tags

    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!