KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gereja Sebagai Badan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Gereja Sebagai Badan Hukum

Gereja Sebagai Badan Hukum
Saudaranta Tarigan, JDIndonesia Christian Legal Society (ICLS)
Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Bacaan 10 Menit
Gereja Sebagai Badan Hukum

PERTANYAAN

Min, Apakah gereja itu sebagai badan hukum apa tidak? Tolong info nya..

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Gereja adalah badan hukum berdasarkan Staatsblad 1927 No. 156, yang ditetapkan pada tanggal 29 Juni 1925, tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja). Dalam peraturan tersebutdikatakan bahwa Gereja atau Perkumpulan Gereja, termasuk bagian-bagian yang berdiri sendiri, dianggap sebagai badan hukum (Pasal 1). Terkait hal ini, Anda juga bisa Anda membacanya lebih lanjut dalam tulisan Notaris Irma Devita dalam artikel yang berjudul Gereja Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah.

     

    Dalam bukunya Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik atas Tanah, setelahmengupas panjang lebar mengenai lembaga  gereja dari perspektif hukum pada bagian kesimpulan, hal.201, Victorianus M.H. Randa Puang, menegaskan bahwa gereja adalah badan hukum secara otomatis sebagaimana dimaksudkan dalam Staatblad 1927 No. 156, 157, dan 532 yang menempatkan gereja sebagai badan hukum.

     

    Implikasi dari status gereja atau perkumpulan gereja sebagai badan hukum adalah gereja menjadi subjek hukum, yaitu pemegang hak dan kewajiban, sehingga dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan orang (naturlijk person). Dengan demikian, secara hukum Gereja atau pun Perkumpulan Gereja  dapat memiliki aset tidak bergerak (dalam hal ini tanah dan bangunan) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) atau Hak Pakai (Pasal 42 UUPA).

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

    3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan
     

    Namun demikian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 1/Dd-AT/Agr/67 tentang penunjukan Badan Gereja Roma Katolik Sebagai badan Hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah, dan SK No. 22/HK/1969 tentang Penunjukan Badan Gereja Protestan Indonesia Bahagian Barat sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah, ditegaskan bahwa badan-badan gereja sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut di atas dapat mengkonversi tanah-tanah dengan hak eigendom yang telah dimiliki oleh badan-badan gereja tersebut sebelum berlakunya UUPA, menjadi hak milik sepanjang tanah tersebut digunakan untuk keperluan yang kegiatan pokoknya/kegiatan utama dalam bidang keagamaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum:

    1.    Staatblad 1927 No. 156, 157, dan 532;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata;

    3.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    4.    Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 1/Dd-AT/Agr/67 tentang penunjukan Badan Gereja Roma Katolik Sebagai badan Hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah;

    5.    SK No. 22/HK/1969 tentang Penunjukan Badan Gereja Protestan Indonesia Bahagian Barat sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah.

     
    Referensi:

    1.    Ali, Chidir,  Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1991.

    2.    Puang,Victorianus M.H. Randa, Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik atas Tanah, Jakarta: Softmedia, 2012.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!