Gereja Sebagai Badan Hukum
PERTANYAAN
Min, Apakah gereja itu sebagai badan hukum apa tidak? Tolong info nya..
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Min, Apakah gereja itu sebagai badan hukum apa tidak? Tolong info nya..
Gereja adalah badan hukum berdasarkan Staatsblad 1927 No. 156, yang ditetapkan pada tanggal 29 Juni 1925, tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja). Dalam peraturan tersebutdikatakan bahwa Gereja atau Perkumpulan Gereja, termasuk bagian-bagian yang berdiri sendiri, dianggap sebagai badan hukum (Pasal 1). Terkait hal ini, Anda juga bisa Anda membacanya lebih lanjut dalam tulisan Notaris Irma Devita dalam artikel yang berjudul Gereja Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah.
Dalam bukunya Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik atas Tanah, setelahmengupas panjang lebar mengenai lembaga gereja dari perspektif hukum pada bagian kesimpulan, hal.201, Victorianus M.H. Randa Puang, menegaskan bahwa gereja adalah badan hukum secara otomatis sebagaimana dimaksudkan dalam Staatblad 1927 No. 156, 157, dan 532 yang menempatkan gereja sebagai badan hukum.
Implikasi dari status gereja atau perkumpulan gereja sebagai badan hukum adalah gereja menjadi subjek hukum, yaitu pemegang hak dan kewajiban, sehingga dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan orang (naturlijk person). Dengan demikian, secara hukum Gereja atau pun Perkumpulan Gereja dapat memiliki aset tidak bergerak (dalam hal ini tanah dan bangunan) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) atau Hak Pakai (Pasal 42 UUPA).
Namun demikian, berdasarkan Surat Keputusan (“SK”) Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 1/Dd-AT/Agr/67 tentang penunjukan Badan Gereja Roma Katolik Sebagai badan Hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah, dan SK No. 22/HK/1969 tentang Penunjukan Badan Gereja Protestan Indonesia Bahagian Barat sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah, ditegaskan bahwa badan-badan gereja sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut di atas dapat mengkonversi tanah-tanah dengan hak eigendom yang telah dimiliki oleh badan-badan gereja tersebut sebelum berlakunya UUPA, menjadi hak milik sepanjang tanah tersebut digunakan untuk keperluan yang kegiatan pokoknya/kegiatan utama dalam bidang keagamaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Staatblad 1927 No. 156, 157, dan 532;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata;
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. 1/Dd-AT/Agr/67 tentang penunjukan Badan Gereja Roma Katolik Sebagai badan Hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah;
5. SK No. 22/HK/1969 tentang Penunjukan Badan Gereja Protestan Indonesia Bahagian Barat sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak kepemilikan tanah.
1. Ali, Chidir, Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1991.
2. Puang,Victorianus M.H. Randa, Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik atas Tanah, Jakarta: Softmedia, 2012.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?