KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Keputusan BPD Termasuk Keputusan TUN?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Keputusan BPD Termasuk Keputusan TUN?

Apakah Keputusan BPD Termasuk Keputusan TUN?
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Keputusan BPD Termasuk Keputusan TUN?

PERTANYAAN

1. Apakah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan/termasuk Badan Tata Usaha Negara atau tidak? 2. Apakah keputusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat dikategorikan sebagai Keputusan TUN (Tata Usaha Negara)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda kirimkan ke Klinik hukumonline. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk dijelaskan maksud Badan Tata Usaha Negara dan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).

     

    Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU No. 5 Tahun 1986”) menyebutkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. Jadi, suatu badan bisa disebut Badan Tata Usaha Negara jika menurut peraturan perundang-undangan mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Peraturan dan Keputusan

    Perbedaan Peraturan dan Keputusan
     

    R. Soegijatno Tjakranegara (2002: 82-83), mengatakan yang dijadikan ukuran untuk mengetahui apakah yang dihadapi itu adalah Badan atau Pejabat TUN haruslah dilihat pada fungsinya saat ia melakukan suatu perbuatan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, harus dilihat kepada peraturan terkait. Karena itu, tulis, Soegijatno, pada dasarnya tidak tertutup kemungkinan bahwa tiap penguasa di setiap lingkungan kekuasaan negara di pusat dan daerah dengan sebutan dan struktur apapun dapat dianggap sebagai Badan atau Pejabat TUN asalkan kewenangannya berbuat demikian ditentukan peraturan perundang-undangan.

     

    Adapun KTUN menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam bukunya, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1993), Indroharto menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

     

    Frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 terdiri dari peraturan yang bersifat mengikat secara umum dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan keputusan Badan atau Pejabat TUN yang bersifat mengikat umum, baik di pusat maupun daerah.

     

    Dalam perspektif UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan desa diakui sebagai salah satu bentuk peraturan daerah. Menurut Undang-Undang ini, peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama kepala desa atau nama lainnya. Dalam UU No. 12 Tahun 2011, pengganti UU No. 10 Tahun 2004, peraturan desa tak lagi masuk tata urutan, tetapi masih diakui sebagai bentuk peraturan perundang-undangan lain.

     

    Pertanyaannya, apakah Badan Permusyawaratan Desa dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan mempunyai fungsi menyelenggarakan pemerintahan? Tentang pemerintahan desa, bisa lihat artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Selanjutnya, mari kita lihat, misalnya, PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Di sana jelas disebutkan adanya wewenang desa. Pasal 11 PP No. 72 Tahun 2005 tegas menyatakan pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.

     

    BPD mempunyai wewenang: (i) membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; (ii) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; (iii) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; (iv) membentuk panitia pemilihan kepala desa; (v) menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyaraka; dan (vi) menyusun tata tertib BPD.

     

    Wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan menjadi ukuran untuk disebut sebagai Badan/Pejabat TUN (R. Wiyono, 2009: 24). Agar suatu keputusan BPD bisa dikategorikan sebagai Keputusan TUN, maka harus dipenuhi persyaratan ada penetapan tertulis, bersifat konkrit, individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    3.    Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

     

    Referensi:

    1.    Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I). Jakarta: Sinar Harapan, 1993.

    2.    R. Soegijatno Tjakranegara. Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

    3.    R. Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

     

    Tags

    bpd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!