1. Apakah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan/termasuk Badan Tata Usaha Negara atau tidak? 2. Apakah keputusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat dikategorikan sebagai Keputusan TUN (Tata Usaha Negara)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda kirimkan ke Klinik hukumonline. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk dijelaskan maksud Badan Tata Usaha Negara dan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).
Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU No. 5 Tahun 1986”) menyebutkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. Jadi, suatu badan bisa disebut Badan Tata Usaha Negara jika menurut peraturan perundang-undangan mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
R. Soegijatno Tjakranegara (2002: 82-83), mengatakan yang dijadikan ukuran untuk mengetahui apakah yang dihadapi itu adalah Badan atau Pejabat TUN haruslah dilihat pada fungsinya saat ia melakukan suatu perbuatan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, harus dilihat kepada peraturan terkait. Karena itu, tulis, Soegijatno, pada dasarnya tidak tertutup kemungkinan bahwa tiap penguasa di setiap lingkungan kekuasaan negara di pusat dan daerah dengan sebutan dan struktur apapun dapat dianggap sebagai Badan atau Pejabat TUN asalkan kewenangannya berbuat demikian ditentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun KTUN menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam bukunya, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1993), Indroharto menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 terdiri dari peraturan yang bersifat mengikat secara umum dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan keputusan Badan atau Pejabat TUN yang bersifat mengikat umum, baik di pusat maupun daerah.
Dalam perspektif UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan desa diakui sebagai salah satu bentuk peraturan daerah. Menurut Undang-Undang ini, peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama kepala desa atau nama lainnya. Dalam UU No. 12 Tahun 2011, pengganti UU No. 10 Tahun 2004, peraturan desa tak lagi masuk tata urutan, tetapi masih diakui sebagai bentuk peraturan perundang-undangan lain.
Selanjutnya, mari kita lihat, misalnya, PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Di sana jelas disebutkan adanya wewenang desa. Pasal 11 PP No. 72 Tahun 2005 tegas menyatakan pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
BPD mempunyai wewenang: (i) membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; (ii) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; (iii) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; (iv) membentuk panitia pemilihan kepala desa; (v) menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyaraka; dan (vi) menyusun tata tertib BPD.
Wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan menjadi ukuran untuk disebut sebagai Badan/Pejabat TUN (R. Wiyono, 2009: 24). Agar suatu keputusan BPD bisa dikategorikan sebagai Keputusan TUN, maka harus dipenuhi persyaratan ada penetapan tertulis, bersifat konkrit, individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.