Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Masalah Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

PERTANYAAN

Pertanyaan saya sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian. Jika saya membaca pada peraturan, kewarganegaraan ganda ini bisa diperoleh selama anak belum berusia 18 tahun. Akan tetapi, ketika kami mendatangi kantor imigrasi, dikatakan bahwa anak yang lahir sebelum peraturan ini dikeluarkan, tidak dapat mengajukan kewarganegaraan ganda. Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami ingin menerangkan bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (“Permenkumham No. 22/2012”) adalah peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda (“Permenkumham No. M.80-HL.04.01/2007”), yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Oleh karena itu, untuk membahas mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dalam Permenkumham No. 22/2012 ini, kita perlu merujuk kepada UU Kewarganegaraan.

     

    Pada dasarnya, untuk anak-anak dari perkawinan campuran mendapatkan kewarganegaraan ganda, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan, yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

     

    Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan kapan tepatnya anak Anda dilahirkan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dapat diperoleh atau tidaknya kewarganegaraan ganda ini tidak bergantung pada keberlakuan Permenkumham No. 22/2012 karena sebelum peraturan ini berlaku, telah ada peraturan terdahulunya yaitu Permenkumham No. M.80-HL.04.01/2007 sebagai peraturan pelaksana UU Kewarganegaraan. Dapat diperoleh atau tidaknya kewarganegaraan ganda bergantung pada tanggal mulai berlakunya UU Kewarganegaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda tidak menyebutkan kapan anak Anda dilahirkan, apakah sebelum atau setelah mulai berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2006). Jika anak Anda lahir setelah UU Kewarganegaraan berlaku, maka anak Anda dapat memperoleh kewarganegaraan ganda karena mengenai hal tersebut sudah diatur dalam UU Kewarganegaraan. Akan tetapi, lain halnya jika anak Anda lahir sebelum UU Kewarganegaraan mulai berlaku.

     

    Jika anak Anda lahir sebelum tanggal UU Kewarganegaraan mulai berlaku, berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan, anak Anda tetap dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Akan tetapi, anak Anda harus didaftarkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak UU Kewarganegaraan berlaku, yaitu sampai dengan 1 Agustus 2010.

     

    Pasal 41 UU Kewarganegaraan

    “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang- Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”

     

    Jadi, jika anak Anda lahir sebelum UU Kewarganegaraan berlaku, maka dia tidak lagi dapat didaftarkan untuk memperoleh kewarganegaraan ganda setelah lewat dari 1 Agustus 2010.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

    2.    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

     

    Tags

    uu kewarganegaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!