Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

PERTANYAAN

Di Indonesia banyak bengkel-bengkel yang menyediakan jasa modifikasi, pertanyaan saya:

  1. Haruskah mereka izin setiap akan memodifikasi kendaraan?
  2. Apakah saya harus ke Dirjen Perhubungan Darat untuk izin tipe ketika membeli aksesoris motor dan saya pasang untuk modifikasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Adapun bengkel umum yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

    Lantas apakah setiap modifikasi kendaraan bermotor harus mendapatkan izin terlebih dahulu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Juni 2013.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

     

    Pengertian Modifikasi Kendaraan Bermotor

    Adapun pengertian modifikasi kendaraan bermotor menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 PP 55/2012 disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    Modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.[1] Penelitian terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi paling sedikit meliputi: [2]

    1. rancangan teknis;
    2. susunan;
    3. ukuran;
    4. material;
    5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
    6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
    7. tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

    Kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek, kemudian modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.[3]

    Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.[4]

     

    Uji Tipe atas Modifikasi Kendaraan Bermotor

    Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan sebelum disetujui untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi, wajib dilakukan uji tipe.[5]

    Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.[6]

    Maksud dan tujuan uji tipe kendaraan bermotor untuk: [7]

    1. memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
    2. memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
    3. mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan; dan
    4. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

    Uji tipe dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.[8]

    Uji tipe tersebut terdiri atas: [9]

    1. pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap; dan
    2. penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

    Pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor dilaksanakan pada jenis kendaraan bermotor yang dibagi ke dalam kategori: [10]

    1. LI, L2, L3, L4, dan L5 untuk sepeda motor;
    2. Ml untuk mobil penumpang;
    3. M2 dan M3 untuk mobil bus; dan
    4. NI, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil barang.

    Di dalam Pasal 52 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang,[11] mengingat modifikasi kendaraan bermotor menyebabkan perubahan tipe.[12] Selanjutnya bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang, harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.[13]

    Pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus, dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.[14] Penetapan lulus atau tidak lulus ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat.[15]

     

    Penerbitan SUT dan SRUT

    Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik, diberikan bukti lulus uji tipe oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa: [16]

    1. Sertifikat Uji Tipe (SUT) dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk kendaraan bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap; atau
    2. Sertifikat Uji Tipe (SUT) landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.

    Kemudian kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan telah dilakukan registrasi uji tipe, selanjutnya akan diberikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Dirjen Perhubungan Darat.[17]

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, pada saat pembelian aksesoris untuk modifikasi motor tentunya tidak memerlukan izin. Akan tetapi, apabila onderdil/aksesoris tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain, maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor.

    Jika modifikasi dilakukan tanpa uji tipe, maka berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan modifikasi kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

    [1] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 132 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

    [3] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (“Permenhub 30/2020”)

    [4] Pasal 52 ayat (2) UU LLAJ

    [5] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (“Permenhub 33/2018”)

    [6] Pasal 1 angka 1 Permenhub 33/2018

    [7] Pasal 2 ayat (1) Permenhub 33/2018

    [8] Pasal 55 angka 7  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 50 ayat (2) UU LLAJ

    [9] Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 30/2021”) jo. Pasal 3 ayat (2) Permenhub 33/2018

    [10] Pasal 3 ayat (7) Permenhub 33/2018

    [11] Pasal 52 ayat (3) UU LLAJ jo. Pasal 3 ayat (1) Permenhub 33/2018

    [12] Pasal 55 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ

    [13] Pasal 52 ayat (4) UU LLAJ

    [14] Pasal 19 ayat (1) PP 30/2021

    [15] Pasal 29 Permenhub 33/2018

    [16] Pasal 19 ayat (3) PP 30/2021

    [17] Pasal 22 ayat (1) PP 30/2021 jo. Pasal 65 ayat (3) Permenhub 33/2018

    Tags

    kendaraan bermotor
    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!