Saya ingin menanyakan apakah bisa berkas yang telah dilimpahkan kepada suatu Notaris kemudian ditarik kembali, sementara Notaris tersebut adalah Notaris yang melanjutkan kepengurusan berkas dari Notaris yang sebelumnya sudah meninggal dunia dan pelimpahan untuk mengurus tersebut sudah disetujui oleh Ikatan Notaris setempat. Akan tetapi sekarang kepengurusan berkas tersebut ingin dilimpahkan kepada Notaris lain yang tidak ditunjuk oleh Ikatan Notaris setempat untuk melakukan pengurusan berkas Notaris yg sudah meninggal tersebut. Kalaupun bisa, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Terima kasih. Rael, Denpasar.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya.
Kami asumsikan bahwa Ikatan Notaris setempat yang Anda maksudkan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Pada prinsipnya, setiap kali ada Notaris yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”), maka: keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Pejabat Sementara Notaris tersebut menyerahkan protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
Dalam hal Notaris meninggal dunia, maka protokol Notaris tersebut akan diserahkan kepada Notaris lain yang akan menggantikannya (Pasal 62 huruf a UU Jabatan Notaris). Penyerahan protokol dalam hal Notaris meninggal dunia, dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh MPD (Pasal 63 ayat (2) UU Jabatan Notaris). Melalui pasal ini dapat kita lihat bahwa Notaris lain yang akan menerima protokol Notaris yang telah meninggal dunia adalah Notaris yang ditunjuk oleh MPD. Penyerahan protokol tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima protokol Notaris (Pasal 63 ayat (1) UU Jabatan Notaris).
Kami kurang jelas mengenai pengurusan apa yang Anda maksud. Kami berasumsi bahwa pengurusan berkas yang Anda maksud adalah kondisi dimana Notaris tersebut sedang melakukan pengurusan atas suatu berkas, misalnya perpanjangan Hak Guna Bangunan, pemecahan atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan penerbitan salinan akta-akta yang pernah dibuatnya. Jika sifatnya adalah pengurusan, siapa saja bisa melanjutkan atau melakukan pengurusan dari awal (sesuai permintaan klien yang memiliki berkas tersebut). Dalam artian bahwa klien tersebut dapat meminta berkasnya kembali dan melanjutkan pengurusan tersebut kepada Notaris lain. Ini karena jika sifatnya pengurusan, maka Notaris lain dapat melanjutkannya, tidak harus Notaris pengganti tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini juga terkait dengan Pasal 4 angka 8 Kode Etik Notaris yang mengatakan bahwa Notaris dilarang melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya. Ini berarti bahwa klien bebas menentukan apakah ia akan tetap menggunakan jasa Notaris tersebut, atau menggunakan jasa Notaris lain.