Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia

Prosedur Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah bisa berkas yang telah dilimpahkan kepada suatu Notaris kemudian ditarik kembali, sementara Notaris tersebut adalah Notaris yang melanjutkan kepengurusan berkas dari Notaris yang sebelumnya sudah meninggal dunia dan pelimpahan untuk mengurus tersebut sudah disetujui oleh Ikatan Notaris setempat. Akan tetapi sekarang kepengurusan berkas tersebut ingin dilimpahkan kepada Notaris lain yang tidak ditunjuk oleh Ikatan Notaris setempat untuk melakukan pengurusan berkas Notaris yg sudah meninggal tersebut. Kalaupun bisa, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Terima kasih. Rael, Denpasar.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Kami asumsikan bahwa Ikatan Notaris setempat yang Anda maksudkan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

     

    Pada prinsipnya, setiap kali ada Notaris yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”), maka: keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Pejabat Sementara Notaris tersebut menyerahkan protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

    Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris
     

    Dalam hal Notaris meninggal dunia, maka protokol Notaris tersebut akan diserahkan kepada Notaris lain yang akan menggantikannya (Pasal 62 huruf a UU Jabatan Notaris). Penyerahan protokol dalam hal Notaris meninggal dunia, dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh MPD (Pasal 63 ayat (2) UU Jabatan Notaris). Melalui pasal ini dapat kita lihat bahwa Notaris lain yang akan menerima protokol Notaris yang telah meninggal dunia adalah Notaris yang ditunjuk oleh MPD. Penyerahan protokol tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima protokol Notaris (Pasal 63 ayat (1) UU Jabatan Notaris).

     

    Kami kurang jelas mengenai pengurusan apa yang Anda maksud. Kami berasumsi bahwa pengurusan berkas yang Anda maksud adalah kondisi dimana Notaris tersebut sedang melakukan pengurusan atas suatu berkas, misalnya perpanjangan Hak Guna Bangunan, pemecahan atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan penerbitan salinan akta-akta yang pernah dibuatnya. Jika sifatnya adalah pengurusan, siapa saja bisa melanjutkan atau melakukan pengurusan dari awal (sesuai permintaan klien yang memiliki berkas tersebut). Dalam artian bahwa klien tersebut dapat meminta berkasnya kembali dan melanjutkan pengurusan tersebut kepada Notaris lain. Ini karena jika sifatnya pengurusan, maka Notaris lain dapat melanjutkannya, tidak harus Notaris pengganti tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini juga terkait dengan Pasal 4 angka 8 Kode Etik Notaris yang mengatakan bahwa Notaris dilarang melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya. Ini berarti bahwa klien bebas menentukan apakah ia akan tetap menggunakan jasa Notaris tersebut, atau menggunakan jasa Notaris lain.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004;

    2.    Kode Etik Notaris

      

    Tags

    notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!