Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan 'Mengulang-sewakan' dengan 'Melepaskan Sewa'

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan 'Mengulang-sewakan' dengan 'Melepaskan Sewa'

Perbedaan 'Mengulang-sewakan' dengan 'Melepaskan Sewa'
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Perbedaan 'Mengulang-sewakan' dengan 'Melepaskan Sewa'

PERTANYAAN

Salam. saya mau bertanya, saya mengontrak sebuah ruang usaha selama 5 tahun dengan harga Rp100 juta. Di tahun kedua ternyata usaha yang saya jalankan tidak berjalan dan saya memutuskan untuk mengoperkan sisa kontrakan selama 3 tahun kepada pihak ketiga. Dalam perjanjian awal disebutkan bahwa saya selaku pihak penyewa dapat mengoperkan sisa kontrak kepada pihak ketiga dengan sepengetahuan pihak pertama (pemilik). Telah disepakati antara saya dan pihak ketiga untuk pembayaran sisa kontrak dengan nilai Rp150 juta. Yang saya ingin tanyakan, apakah pihak pertama (pemilik) memiliki hak atas keuntungan yang saya peroleh dari hasil sisa oper kontrak tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, maka saya perlu mengutip Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tentang Sewa-Menyewa:

    KLINIK TERKAIT

    Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

    Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (<i>Leasing</i>)
     

    “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

     

    Mencermati pertanyaan Anda, hal mana Anda menyatakan bahwa anda mengoperkan sisa kontrakan selama 3 tahun kepada pihak ketiga.”. Selanjutnya, di awal pertanyaan, Anda juga menyatakan bahwa Anda “mengontrak sebuah ruang usaha selama 5 tahun dengan harga Rp100 juta., yang dapat diartikan bahwa Anda sudah membayar lunas sewa ruang usaha tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, serta adanya kesepakatan pembayaran sisa sewa antara Anda dengan pihak ketiga sebagai penyewa yang baru, senilai Rp150 juta.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Secara hukum, ada perbedaan mendasar antara “mengulang-sewakan” dan “melepaskan sewa”. Menurut Prof. R Subekti, S.H. dalam bukunya Aneka Perjanjian, pada hal. 46, perbedaan kedua perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:

     

    Dalam hal “mengulang-sewakan”, si penyewa barang bertindak sendiri sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua yang diadakan olehnya dengan seorang pihak ketiga, sedangkan dalam hal “melepaskan sewanya” ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh seorang pihak ketiga untuk menggantikan dirinya sebagai penyewa, sehingga pihak ketiga tersebut berhadapan sendiri dengan pihak yang menyewakan.”

     

    Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan apa yang kami uraikan di atas, maka sejauh ini kami berasumsi bahwa perbuatan yang Anda lakukan adalah “mengulang-sewakan” (bukan “mengoperkan sisa kontrakan” atau “melepaskan sewa”) ruang usaha tersebut kepada pihak ketiga.

     

    “Mengulang-sewakan” barang atau objek yang disewakan telah diatur dalam Pasal 1559 KUH Perdata. “Mengulang-sewakan” adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, kecuali jika diperjanjikan dengan tegas dalam perjanjian sewa sebelumnya dengan pemilik asal.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, maka sepanjang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pemilik asal, Anda dapat “mengulang-sewakan” ruang usaha tersebut kepada pihak ketiga, termasuk di dalamnya membuat kesepakatan dengan penyewa yang baru tersebut mengenai harga sewa yang Anda kenakan kepada pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata (Pacta Sun Servanda).

     

    Mengenai apakah Pemilik Asal memiliki hak atas keuntungan yang Anda peroleh, maka menurut pendapat saya, Pemilik Asal tersebut tidak berhak atas keuntungan yang Anda peroleh dari perbuatan “mengulang-sewakan” ruang usaha tersebut yang sudah menjadi kesepakatan yang lain dengan pihak ketiga. Adapun argumentasi hukum dari pendapat saya tersebut di atas adalah mengacu pada Pasal 1340 KUH Perdata, yang berbunyi:

    “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya…..”

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags

    sewa menyewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!