Apakah suatu perusahaan yang sudah mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut dan karyawan perusahaan tersebut tidak naik gaji selama 2 kali dalam 3 tahun dapat dipailitkan?
1.Seseorang atau badan tersebut memiliki dua atau lebih kreditur. Yang dimaksud dengan kreditur sendiri adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan;
2.Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
3.Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa memang ada dua atau lebih kreditur serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (hal. 57-58), mengatakan bahwa suatu utang dapat saja telah dapat ditagih tetapi belum jatuh waktu. Pada perjanjian-perjanjian kredit perbankan, kedua hal tersebut jelas dibedakan. Utang yang telah jatuh waktu adalah utang yang dengan lampaunya waktu penjadwalan yang ditentukan di dalam perjanjian kredit itu, menjadi jatuh waktu dank arena itu pula kreditur berhak untuk menagihnya. Jadi dalam dunia perbankan, tidak harus suatu kredit bank dinyatakan due atau expired pada tanggal akhir perjanjian kredit sampai, cukup apabila tanggal-tanggal jadwal angsuran kredit telah sampai.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. mengatakan dapat terjadi bahwa sekalipun belum jatuh waktu, tetapi utang itu telah dapat ditagih karena terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa yang disebut events of default. Events of default adalah klausul yang memberikan hak kepada bank untuk menyatakan nasabah debitur cidera janji apabila salah satu peristiwa (event) yang tercantum dalam events of default itu terjadi.
Jadi, dapat dikatakan bahwa ada perbedaan pengertian antara “utang yang telah jatuh waktu” dan “utang yang telah dapat ditagih”. “Utang yang telah jatuh waktu” dengan sendirinya menjadi “utang yang telah dapat ditagih”, namun “utang yang telah dapat ditagih” belum tentu merupakan “utang yang telah jatuh waktu”.
Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Kami kurang mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai “perusahaan yang sudah mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut dan karyawan perusahaan tersebut tidak naik gaji selama 2 kali dalam 3 tahun”. Jika hanya sebatas perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tidak memberikan kenaikan gaji pada karyawannya, maka perusahaan tidak dapat dipailitkan karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan pailit.
Lain halnya jika kerugian perusahaan tersebut berakibat pada perusahaan memiliki dua utang atau lebih pada pihak lain, yang mana salah satu utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Jika demikian, maka perusahaan dapat dimohonkan untuk dipailitkan.
Jadi, yang menjadi dasar perusahaan tersebut dapat dipailitkan atau tidak, bukanlah apakah perusahaan tersebut mengalami kerugian terus-menerus atau tidak adanya kenaikan gaji bagi karyawannya. Akan tetapi, yang menentukan perusahaan tersebut dapat dipailitkan atau tidak adalah apakah syarat kepailitan (yang telah disebutkan di atas) terpenuhi atau tidak.