Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketiadaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Saat Bersidang

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Ketiadaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Saat Bersidang

Ketiadaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Saat Bersidang
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketiadaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Saat Bersidang

PERTANYAAN

Pada sidang pertama, baru diketahui kalau kartu anggota advokat/pengacara sudah mati, pengacara belum bisa menunjukkan perpanjangan kartu, hanya secara lisan memberi tahu bahwa ia telah lapor. Sedangkan, penggugat hadir pada sidang pertama tersebut, bagaimana seharusnya tindakan hakim terhadap perkara tersebut? Apabila si pengacara tidak dapat menunjukkan bukti? Apakah disarankan agar kuasa mencabut kuasanya? Atau hanya mendampingi saja? Lalu bagaimana dengan surat gugatannya yang masih mencantumkan kuasa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami sampaikan bahwa mengenai kartu anggota advokat atau yang dikenal dengan nama kartu tanda pengenal advokat terdapat dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07/SEK/01/I/2007 perihal Sosialisasi KTPA Baru tertanggal 11 Januari 2007 (“SKMA 7/2007”). Dalam SKMA 7/2007 dikatakan bahwa Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI menggantikan KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yang akan digunakan oleh para advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

     

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang dipermasalahkan di sini adalah pembuktian identitas dari advokat yang bersangkutan.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution, pada dasarnya untuk membuktikan identitas sebagai seorang advokat, setiap advokat memiliki KTPA. KTPA ini biasanya akan diminta oleh Hakim pada sidang pertama untuk membuktikan identitasnya sebagai advokat. KTPA ini diganti setiap 3 (tiga) tahun, yang terakhir ini KTPA tersebut berakhir tanggal 31 Desember 2015.  

     

    Tapi, Hasanuddin menjelaskan, jika KTPA Perpanjangan belum dikeluarkan oleh PERADI, PERADI akan mengeluarkan Tanda Pengenal Sementara Advokat (“TPSA”), berbentuk selembar kertas, yang menyatakan bahwa KTPA sedang dalam proses dan TPSA ini berlaku sebagai pengganti KTPA.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut Hasanuddin, jika advokat tersebut tidak dapat menunjukkan KTPA maupun TPSA, pada praktiknya biasanya advokat meminta sidang untuk ditunda. Ketiadaan identitas ini semestinya tidak dapat memberhentikan sidang atau membuat advokat tersebut digantikan dengan advokat lain sebagai kuasa/penasihat hukum yang mewakili kliennya.

     

    Selain itu, jika dalam persidangan seorang advokat PERADI, karena satu atau lain hal, tidak dapat menunjukkan identitasnya - yaitu KTPA-nya - kuasa yang diberikan kepadanya tidak perlu dialihkan. Tetapi, jelas Hasanuddin, dia perlu menyatakan di pengadilan bahwa dia adalah memang advokat yang terdaftar PERADI dengan menunjukan KTPA-nya yang lama serta meminta penundaan sidang. Selanjutnya pada sidang berikutnya, advokat tersebut menunjukan TPSA sebagai pengganti KTPA Perpanjangan yang belum dikeluarkan.

     

    Jadi, pada dasarnya ketiadaan bukti sebagai advokat tidak berakibat pada dicabutnya kuasa atau berdampak pada surat gugatan. Hanya saja biasanya pengacara tersebut meminta penundaan sidang dan meminta TPSA kepada PERADI sebagai pengganti KTPA yang belum dikeluarkan, yang mana TPSA itu harus ditunjukkan pada sidang berikutnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Catatan:

    Jawaban ini kami sarikan dari wawancara kami via telepon dengan Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution pada 18 April 2013 pukul 16.10 WIB.

     
    Dasar Hukum:

    Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07/SEK/01/I/2007 perihal Sosialisasi KTPA Baru tertanggal 11 Januari 2007

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!