Apakah Polantas Berwenang Tangani Kecelakaan di Area Parkir?
PERTANYAAN
Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di area parkir, apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di area parkir, apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Mari kita lihat definisi kecelakaan lalu lintas dulu. Definisinya terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”), yaitu “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di “Jalan” yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Lalu kita lihat definisi “jalan”. Diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Lalu Lintas, “Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi “Lalu Lintas umum”, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”
Dari definisi “jalan” di atas, dapat kita temukan kata kuncinya adalah “lalu lintas umum”. Sedangkan tempat parkir bukan tempat bagi lalu lintas umum.
Jadi apabila Polantasnya kaku terhadap ketentuan undang-undang, sebenarnya dia tidak perlu repot-repot mengurus kecelakaan ini, sebab di luar dari definisi kecelakaan lalu lintas.
Namun jika kita mengacu tugas polisi secara umum, di mana salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat maka polisi (apapun fungsinya), punya kewajiban menjadi mediator dalam menyelesaikan kecelakaan yang terjadi di tempat parkir.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?