KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Borgtocht

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tentang Borgtocht

Tentang Borgtocht
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Borgtocht

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud borgtocht?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Borgtocht merupakan istilah dalam hukum perdata yang biasa digunakan sehubungan dengan hukum jaminan. Jaminan itu sendiri ada dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 81). Menurut Sri Soedewi, jaminan perorangan ini pada praktiknya biasa disebut dengan borgtocht atau penanggungan.

     

    Penanggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee
     

    Arti dari penanggungan (borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUHPer, di mana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

     

    Hal serupa juga dikatakan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung (hal. 12), sebagaimana kami sarikan, bahwa di dalam KUHPer, penanggungan atau borgtocht mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUHPer dan selanjutnya. Unsur-unsur perumusan Pasal 1820 KUHPer yang perlu mendapat perhatian adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Penanggungan merupakan suatu perjanjian;

    2.    Borg adalah pihak ketiga;

    3.    Penanggungan diiberikan demi kepentingan kreditur;

    4.    Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi;

    5.    Ada perjanjian bersyarat.

     

    Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi (Ibid) mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir.

     

    Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan adalah bersifat accesoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok (Ibid, hal. 82), antara lain:

    1.    Tidak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah;

    2.    Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok;

    3.    Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan pokok;

    4.    Beban pembuktian yang tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si penanggung;

    5.    Penanggungan pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok.

     

    Dalam kedudukannya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum tertentu:

    1.    Adanya perjanjian penanggungan tergantung pada perjanjian pokok;

    2.    Jika perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal;

    3.    Jika perjanjian pokok itu hapus, perjanjian penanggungan ikut hapus;

    4.    Dengan diperalihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.

     

    Akan tetapi, ada pengecualian atas sifat accesoir tersebut, yaitu orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi debitur. Misalnya, perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dimintakan pembatalan, sedang perjanjian penanggungannya tetap sah.

     

    Sedangkan ditinjau dari sifat jaminan penanggungan, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. (Ibid, hal. 83) menjelaskan bahwa jaminan penanggungan tergolong jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.

     

    Yang dapat bertindak sebagai penanggung (borg) tidak hanya orang saja, tetapi badan hukum juga dapat bertindak sebagai penanggung. J. Satrio (Ibid, hal. 219), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pada asasnya sebenarnya tidak ada halangan untuk menerima badan hukum sebagai pihak yang memberikan penanggungan, tetapi ada beberapa faktor khusus yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal yang harus diperhatikan seperti apakah dalam anggaran dasarnya ada ketentuan yang melarang untuk menjadi penanggung, apakah perikatan yang hendak dijamin dengan penanggungan oleh badan hukum ini selaras dengan maksud dan tujuan badan hukum, serta perlu diperhatikan siapa yang menurut anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan berwenang untuk mewakili badan hukum dalam memberikan penanggungan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     
    Referensi:

    1.    J. Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. PT Citra Aditya Bakti.

    2.    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.

     

    Tags

    hukum jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!