Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangkauan Yurisdiksi UU ITE Menjerat Pelaku Cracking Server Milik Asing

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jangkauan Yurisdiksi UU ITE Menjerat Pelaku Cracking Server Milik Asing

Jangkauan Yurisdiksi UU ITE Menjerat Pelaku <i>Cracking Server</i> Milik Asing
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Jangkauan Yurisdiksi UU ITE Menjerat Pelaku <i>Cracking Server</i> Milik Asing

PERTANYAAN

Seorang Warga Negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Indonesia, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Dalam perkembangannya hacking dan cracking menjadi dua istilah yang memiliki arti yang sama, yaitu perbuatan membobol sistem komputer dengan memasuki sistem komputer orang lain tanpa izin atau otorisasi dari pemiliknya.

     

    Hacking dan cracking termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

     

    Kemudian mengenai hukum mana yang berlaku, perlu diketahui bahwa cakupan UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (termasuk perbuatan cracking), baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     

    Sehingga, hukum indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dapat diterapkan pada pelaku cracking tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Dalam perkembangannya hacking dan cracking menjadi dua istilah yang memiliki arti yang sama, yaitu perbuatan membobol sistem komputer dengan memasuki sistem komputer orang lain tanpa izin atau otorisasi dari pemiliknya.

     

    Hacking dan cracking termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

     

    Kemudian mengenai hukum mana yang berlaku, perlu diketahui bahwa cakupan UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (termasuk perbuatan cracking), baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     

    Sehingga, hukum indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dapat diterapkan pada pelaku cracking tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

    Jerat Hukum bagi <i>Hacker</i> Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertama-tama kita perlu membahas lebih dahulu mengenai istilah hacking dan cracking.

     

    Arti Hacking dan Cracking

    Menurut pendapat dari Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, SH dalam bukunya Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, dalam dunia komputer terdapat dua istilah yang semula berbeda artinya tetapi dalam perkembangannya menjadi dua istilah yang memiliki arti yang sama. Kedua istilah tersebut adalah hacking dan cracking.

     

    Lebih lanjut, menurut pendapat Sutan Remy Syahdeini, hacking adalah perbuatan membobol sistem komputer. Istilah “membobol” digunakan karena perbuatan tersebut adalah memasuki sistem komputer orang lain tanpa izin atau otorisasi dari pemiliknya. Pelaku hacking biasanya disebut hacker.

     

    Pengertian hacking ini sesuai dengan pendapat dari Susan W. Brenner, sebagaimana yang dikutip Sutan Remy Syahdeini yaitu, “Hacking is gaining unauthorized access to a computer system and, as such, is conceptually analogous to real word trespassing.” Atau ibaratnya ada orang yang memasuki halaman atau tanah orang lain tanpa izin pemiliknya, yang dalam sistem Common Law disebut trespassing.

     

    Masih menurut pendapat Susan W. Brenner, dikutip Sutan Remy Syahdeini, yang dimaksud dengan cracking adalah “Gaining unauthorized access to a computer for the purposes of committing a crime ‘inside’ the system, is conseptually analogous to burglary.” Apabila terjadi dalam dunia nyata, cracking disamakan dengan Pencurian (burglary).

     

    Sekalipun para hacker (pelaku hacking) berpandangan bahwa hacking dan cracking adalah dua perbuatan yang berbeda satu sama lain, namun media massa nampaknya tidak dapat membedakan kedua istilah tersebut, sehingga hacking dan cracking digunakan istilahnya dalam arti yang sama.

     

    Hacking dan Cracking Menurut Hukum Indonesia

    Ketentuan mengenai hacking dan cracking di Indonesia secara khusus tersebar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Menurut kategori tindak pidananya, di antaranya:

    1. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 30),

    2. Melakukan penyadapan (intersepsi) atas informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 31),

    3. Mengubah dan mentransmisi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 32),

    4. Mengganggu dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 33), dan

    5. Memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 35).

     

    Jadi, berdasarkan pasal-pasal di atas, hacking dan cracking termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan UU ITE.

     

    Jangkauan Yurisdiksi Penegakan UU ITE

    Sedangkan mengenai jangkauan yurisdiksi dari UU ITE Indonesia diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 37 UU ITE yang berbunyi:

     

    Pasal 2 UU ITE:

     

    Undang-Undang (UU ITE) ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     

    Dan larangan yang termuat dalam Pasal 37 UU ITE:

     

    Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan perihal seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking atas sebuah server web yang berada di Indonesia, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China, maka menurut ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 37 UU ITE, hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dapat diterapkan pada pelaku cracking tersebut.

     

    Sebagai informasi tambahan yang tidak kalah penting dengan penjelasan di atas, ada tiga ciri penting yang perlu kita pahami dalam penggunaan teknologi informasi untuk sistem informasi dan transaksi elektronik, yaitu lintas teritorial (borderless), universal dan dapat dilakukan pelaku tanpa nama (anonymous).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, SH. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Grafiti. 2009.

     

     

     

     

    Tags

    hacker
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!