KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Menyiarkan Foto-foto Mesra dengan Istri Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Menyiarkan Foto-foto Mesra dengan Istri Orang Lain

Jika Menyiarkan Foto-foto Mesra dengan Istri Orang Lain
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Menyiarkan Foto-foto Mesra dengan Istri Orang Lain

PERTANYAAN

Salam redaksi. Dua tahun lalu saya pernah berhubungan singkat hanya sebatas bermesraan dengan istri orang lain berinisial I. Kemudian, saya jadian berhubungan dengan kakak perempuan I berinisial L, dan resmi menjalin hubungan layaknya suami-istri. Ternyata kekasih saya si L ada hubungan gelap dengan laki-laki baru yang dikenalkan adiknya si I. Karena saya terbakar cemburu, saya menjadi gelap mata dan memberikan foto-foto saya yang sedang bermesraan dengan I dua tahun lalu kepada suami I, karena saya anggap I telah "meracuni" kekasih saya. Yang menjadi pertanyaan saya; tuntutan apa yang bakal saya hadapi dan bagaimana solusinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

     

    Kami kurang mendapat penjelasan terkait media apa yang Anda gunakan saat memberikan foto-foto tersebut. Apakah Anda menggunakan media elektronik atau foto dalam bentuk hasil cetak?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika Anda mengirimkan foto tersebut melalui media elektronik, Anda dapat terjerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

     
    Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

     
    Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

    “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

     
    Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. 

    Sedangkan jika Anda mengirimkan foto tersebut dalam bentuk hasil cetaknya, Anda dapat terjerat Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa supaya dapat dihukum dengan pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Jika dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat” dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

     

    Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa terdakwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan itu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    Tags

    penistaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!