Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai: 1) Apakah suatu perusahaan dapat membeli/memiliki saham di perusahaan lain? 2) Bagaimanakah pengaturannya apabila salah satu perusahaan tersebut bersifat Tbk (terbuka), misalnya PT A memiliki saham di PT B Tbk?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara sederhana, sebuah perusahaan dapat membeli atau memiliki saham pada perusahaan lain baik pada perusahaan bersifat tertutup maupun terbuka. Namun perlu diperhatikan kembali mengenai ketentuan pembelian saham pada perseroan terbuka yang harus tunduk pada ketentuan di bidang pasar modal.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembelian Saham oleh Perusahaan (Perseroan Terbatas) yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 4 Juli 2013.
Pasal 109 angka 2 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT menjelaskan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.Adapun yang dimaksud orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan definisi di atas, perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan hukum diperbolehkan memiliki dan menjadi pemegang saham PT lainnya.
Jual beli saham akan mengakibatkan pemindahan hak atas saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lain. Pemindahan tersebut harus dilakukan dengan akta pemindahan hak yang wajib dicatat dalam daftar pemegang saham sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU PT.
Mengenai syarat-syarat atas pemindahan hak atas saham, dalam anggaran dasar PT dapat diatur syarat yang harus dipenuhi antara lain:[1]
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari perspektif PT yang bertindak sebagai pembeli maupun sebagai penjual perlu diperhatikan juga ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing saat akan melakukan pembelian atau penjualan saham.
Pembelian Saham Perusahaan Terbuka
Perseroan terbuka (“PT Tbk”) didefinisikan sebagai perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham yang lebih lanjut diatur ketentuannya melalui peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[2]
Terkait pembelian saham PT Tbk dilakukan melalui penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal yaitu dalam pasar perdana dan pasar sekunder sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 22/OJK.04/2019.
Sehingga, hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar antara lain mencakup ketentuan pembelian saham dalam pasar perdana maupun pasar sekunder, ketentuan mengenai penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), atau ketentuan mengenai tender offer. Dengan demikian, PT A dapat menjadi pemegang saham di PT B Tbk sepanjang memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.