Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos

Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos

PERTANYAAN

Saya ingin mencoba bisnis indekos dengan menyewakan kamar-kamar bagi orang yang ingin menyewa. Akan tetapi, saya belum mengerti apakah usaha indekos dikenai pajak? Mohon bantuannya menjelaskan ketentuan-ketentuan untuk usaha indekos ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Atas penghasilan yang diperoleh dari usaha penyewaan kamar indekos dikenakan pajak penghasilan.
     
    Pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam hal penyewa bukanlah pemotong pajak penghasilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Pajak Usaha Indekos yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Mei 2013.
     
    Pajak Penghasilan Usaha Indekos
    Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah pajak untuk menyewakan kamar-kamar indekos. Berikut kami berikan penjelasan mengenai pajak yang berkaitan dengan usaha Anda, berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
     
    Perlu diketahui bahwa setiap orang perorangan atau badan yang memiliki penghasilan dibebani atas pajak, yaitu pajak penghasilan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (“UU 10/1994”) yang berbunyi:
     
    Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak.
     
    Adapun yang menjadi subjek pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) adalah :
     
      1. 1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
      1. badan; dan
      2. bentuk usaha tetap.
     
    Selanjutnya, terkait usaha menyewakan kamar-kamar kos, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (“PP 34/2017”) mengatur:
     
    Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
     
    Yang dimaksud dengan sebagian dari bangunan adalah areal baik di dalam bangunan maupun di luar bangunan yang merupakan bagian dari bangunan tersebut, seperti teras bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya.[1]
     
    Penghasilan yang dimaksud di atas tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.[2]
     
    Jadi, bagi Anda yang memiliki usaha indekos tetap dikenai pajak penghasilan.
     
    Aturan Pembayaran dan Besaran Pajak Penghasilan
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa.[3]
     
    Pemotong pajak yang dimaksud di atas meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.[4]
     
    Namun, jika penyewa bukan sebagai pemotong pajak, pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.[5]
     
    Wajib pajak yang membayar sendiri tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya.[6]
     
    Sedangkan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh subjek pajak terkait usaha menyewakan kamar-kamar kos, menurut Pasal 4 PP 34/2017 adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
     
    Kemudian, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya terpisah maupun yang disatukan.[7]
     
    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pelaporan pajak penghasilan oleh subjek pajak yang memiliki usaha indekos yang bukan sebagai pemotong pajak dilakukan dengan cara self assessment, dimana Anda wajib melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak penghasilan tersebut, kecuali apabila penyewa indekos Anda merupakan pemotong pajak yang telah kami sebutkan sebelumnya. Jadi, hal ini menjadi kewajiban dari masing-masing wajib pajak untuk melaporkannya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
     

    [1] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017
    [2] Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017
    [3] Pasal 3 ayat (1) PP 34/2017
    [4] Pasal 3 ayat (2) PP 34/2017
    [5] Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017
    [6] Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017
    [7] Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017

    Tags

    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!