KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bukti Berita Acara Sumpah Advokat untuk Bersidang

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bukti Berita Acara Sumpah Advokat untuk Bersidang

Bukti Berita Acara Sumpah Advokat untuk Bersidang
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bukti Berita Acara Sumpah Advokat untuk Bersidang

PERTANYAAN

Masih seputar advokat. Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat harus disumpah. Terhadap ketentuan tersebut berdasarkan putusan MK No 101 tahun 2009 dinyatakan sebagai kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Kenyataannya, masih ada advokat yang telah memiliki KTA tapi ia belum dilantik. Pertanyaan: apakah tidak sebaiknya advokat yang bersidang melampirkan bukti pelantikan dan juga KTA sebab mewakili di persidangan harus orang yang benar menurut UU? Terima kasih. Agus

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak mengenal istilah ‘dilantik’ atau ‘pelantikan’. Istilah yang digunakan untuk menyebutkan bagaimana seseorang ditetapkan menjadi advokat adalah ‘pengangkatan’ sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, dan Pemberhentian Advokat.

     

    Pasal 2 Ayat (2) UU Advokat menyatakan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat dapat dilihat lebih lanjut dalam artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

     

    Sementara mengenai istilah KTA yang Anda sebutkan, kami beranggapan bahwa yang Anda maksud adalah kartu tanda pengenal advokat (KTPA) yang diterbitkan setelah pengangkatan oleh organisasi advokat.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Istilah KTPA ini salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.: 07/SEK/01/I/2007 tentang Sosialisasi KTPA Baru. Dalam surat edaran tersebutdiberitahukan  bahwa dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama PERADI yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

     

    Dari beberapa hal di atas diketahui bahwa KTPA sebenarnya dikeluarkan setelah seseorang diangkat menjadi advokat oleh organisasi advokat. Oleh karenanya kami kurang memahami pertanyaan Anda mengapa seorang advokat harus menunjukkan bukti pelantikan (yang kami anggap sama dengan pelantikan) dan KTPA secara bersamaan di pengadilan? Karena menurut hemat kami KTPA adalah bukti bahwa seseorang telah diangkat (dalam bahasa Anda dilantik) menjadi Advokat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun jawabannya akan berbeda bila istilah ‘pelantikan’ yang Anda maksud merujuk pada pengambilan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat.

     

    Pasal Lengkapnya Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat tersebut, berbunyi: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

     

    Seperti Anda sebutkan di atas, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 101 Tahun 2009 yang pada intinya memerintahkan agar dalam waktu dua tahun sejak putusan MK itu dibacakan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah semua advokat tanpa memandang dari mana asal organisasinya. Untuk mengingatkan, saat ini ada beberapa organisasi advokat yang mengaku menjadi wadah yang sah. Ada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).  

     

    Pada perjalanannya, Ketua MA mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 089/KMA/VI/2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI. Surat Keputusan Ketua MA itu diterbitkan setelah ada penandatanganan nota perdamaian antara PERADI dan KAI.

     

    Akibat SK Ketua MA tersebut, akhirnya advokat KAI tidak bisa diambil sumpahnya. Dan pada praktiknya ada beberapa kasus dimana hakim meminta para advokat untuk terlebih dulu menunjukkan berita acara sumpah advokat sebelum mendampingi/mewakili kliennya.

     

    Namun berdasarkan penelusuran kami, sejauh ini kami belum dapat menemukan aturan atau dasar hukum bagi hakim untuk meminta advokat menunjukkan berita acara pengambilan sumpahnya.

     

    Ketua Mahkamah Agung yang pada tahun 2009 masih dijabat oleh Harifin A Tumpa pernah mengeluarkan surat bernomor 113/KMA/IX/2009. Surat itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat KAI. Dalam surat itu Harifin mengatakan bahwa hakim memang tidak perlu meminta Berita Acara Sumpah setiap advokat yang beracara di pengadilan, akan tetapi apabila ada yang mempersoalkan keabsahannya sebagai advokat, maka tentu hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009
    3. Surat Edaran Mahkamah Agung No.: 07/SEK/01/I/2007 tentang Sosialisasi KTPA Baru
     

    Tags

    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!