KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp4500?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp4500?

Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp4500?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp4500?

PERTANYAAN

Pada pasal-pasal KUHP, contohnya Pasal 351 ayat 1 penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan denda 4500 rupiah. Nah yang saya tanyakan apakah maksud dari denda 4500 rupiah itu? Apakah tersangka dapat dibebaskan dengan membayar denda tersebut? Terima kasih, mohon dijawab ya. Saya tidak tahu hukum sih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, maka ada baiknya kita melihat jenis-jenis (sanksi) pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
     
    Pidana terdiri atas:

    a.      Pidana Pokok

    1.       Pidana Mati

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.       Pidana Penjara

    3.       Pidana Kurungan

    4.       Pidana Denda

    5.       Pidana Tutupan

     

    b.      Pidana tambahan

    1.       Pencabutan hak-hak tertentu

    2.       Perampasan barang-barang tertentu

    3.       Pengumuman putusan hakim
     

    Sesuai dengan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa denda adalah satu satu jenis sanksi Pidana Pokok berupa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada seorang terpidana untuk membayar denda, yang nantinya denda tersebut akan masuk ke kas negara.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, karena secara khusus Anda telah menanyakan mengenai ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), maka saya perlu menginformasikan kepada Anda mengenai adanya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”).

     

    Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

     
    Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)

     

    Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012

     

    Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka denda dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1000 kali lipat, sehingga menjadi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

     

    Oleh karena hukuman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut sifatnya alternatif (“atau”) dan bukan kumulatif (“dan”), hal mana terdapat “pilihan” penjatuhan hukuman pidana penjara atau hukuman pidana denda, maka hal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana tuntutan (requisitor) dari jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Vide: Pasal 30 KUHP)

     

    Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga memberikan pencerahan untuk anda.

     
    Catatan dari penjawab:

    1.       Pengaturan hukuman pidana “atau” oleh pembuat Undang-Undang dimaksudkan agar dalam memutus suatu perkara, hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa, melainkan ada alternatif pidana pokok yang disediakan Undang-Undang , yaitu pidana denda.

     

    2.       Mengingat Penganiayaan dalam KUH Pidana bukanlah tindak pidana yang sifatnya definitif (mencubit, menjewer, memukul, menempeleng, dan seterusnya), serta besar-kecilnya kerugian di sisi korban yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseroang , maka dalam hal Penganiayaan menimbulkan luka atau menyebabkan kematian, pembuat Undang-Undang tidak mengatur adanya pidana denda (Vide: Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana).

     
    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.       Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

     

    Tags

    pidana denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!