Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

PERTANYAAN

Apabila Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, siapakah yang berhak menguji Perda Kabupaten/Kota tersebut untuk kemudian membatalkannya? Bagaimana solusinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Termasuk Bagian Mengingat dalam Peraturan Perundang-Undangan

    Yang Termasuk Bagian Mengingat dalam Peraturan Perundang-Undangan

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ada dua mekanisme pembatalan Perda, yakni

    a.    Judicial Review

    Judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan ini dilakukan dengan cara uji materiil, yang merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

    b.    Executive Review

    Executive review dilakukan oleh Menteri atau Gubernur. Untuk Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan Perda provinsi (sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perda kabupaten/kota), gubernur berwenang untuk membatalkan Perda kabupaten/kota tersebut dengan keputusan gubernur.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Daerah (“Perda”)

    Ketaatan Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memang telah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Direktorat Jenderal (Ditjen PP) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM bahkan pernah melakukan kajian terhadap 493 Perda kabupaten/kota di 33 provinsi yang terbit pada periode 2005-2010. Hasilnya, sebagian besar penyusunan Perda tersebut belum mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (Ditjen PP, 2011: 4).

     

    Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.[1] Sedangkan, Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[2]

     

    Mengenai materi, Perda memuat materi muatan sebagai berikut:[3]

    a.    penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan

    b.    penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

     

    Selain itu, materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Kemudian berdasarkan hierarki, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU 12/2011, Perda provinsi kedudukannya lebih tinggi dari Perda kabupaten/kota.

     

    Pasal 7

    (1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2)  Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Seperti yang disebutkan dalam pasal di atas, kekuatan hukum suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki. Ini sejalan dengan asas ‘kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan’, yang mengandung arti peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki. Dalam tataran teoritis dikenal asas lex superiori derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

     

    Ketentuan mengenai Perda yang dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga diatur secara jelas dalam Pasal 250 UU Pemda:

     

    “Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.”

     

    Pertanyaan Anda, bagaimana kalau Perda kabupaten/kota bertentangan dengan Perda provinsi? Siapa yang berhak mengujinya? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua pijakan hukum yang bisa dipakai, yaitu judicial review dan executive review. Berikut kami jelaskan di bawah ini.

     

    Pembatalan Perda

    Ada dua mekanisme pembatalan Perda, yaitu:

     

    a.    Judicial Review

    Judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (“MA”). Salah satu wewenang MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[5]

     

    Uji materiil merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[6] Jadi, jika memang suatu Perda dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap Perda tersebut dapat dilakukan uji materiil.

     

    Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Perda yang baik prosedur pembentukan dan atau isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan peraturan peraturan perundang-undangan lain yang dalam tata urutan berada di atas Perda.

     

    Jika inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan ini datang bukan dari MA, maka disebut dengan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan.[7]

     

    Merujuk pada penjelasan di atas, terhadap suatu Perda kabupaten/kota yang diduga bertentangan dengan Perda provinsi, selain dapat dilakukan uji materiil oleh MA, dapat juga dimohonkan suatu keberatan secara langsung kepada MA, atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.[8]

     

    Contoh Perda yang pernah diuji ke MA, sebagaimana pernah disebutkan dalam artikel Prosedur Uji Materiil Perda di Mahkamah Agung, adalah Pasal 30 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (“Perda Papua 6/2011”). Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/Hum/2012 Tahun 2012, MA mencabut Perda Papua 6/2011.

     

    b.    Executive Review

    Executive review dilakukan oleh Menteri atau Gubernur.

     

    1)    Dilakukan oleh Menteri

    Perda provinsi dan Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundan-gundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.[9] Pembatalan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.[10]

    Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.[11]

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, berikut daftar Perda yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kami akses dari laman Kementerian Dalam Negeri.

     

    2)    Dilakukan oleh Gubernur

    Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[12] Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[13]

    Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.[14]

     

    Berdasarkan uraian di atas, terhadap Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan Perda provinsi dapat dilakukan pembatalan dengan keputusan gubernur.

     

    Menurut Prof. HAS Natabaya (2006: 191), dilihat dari aspek desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan pusat daerah dalam kerangka negara kesatuan, kewenangan pemerintah pusat membatalkan Perda dapat dibenarkan. Tetapi dalam kaitannya dengan konstitusionalitas (formil dan materiil) peraturan daerah, maka sebenarnya yang berwenang menguji adalah Mahkamah Agung. Intinya, terjadi dualisme mekanisme pengujian Perda.

     

    HAS Natabaya (2006: 191) mengajukan dua usul untuk menyelesaikan dualisme itu. Pertama, jika ada pihak yang dirugikan Perda kabupaten/kota, bisa langsung mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung. Kedua, jika pemerintah pusat menilai Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, pemerintah cukup menetapkan saja untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan fiat atau diuji ulang baik secara formil maupun materiil.

     

    Demikian solusi yang ditawarkan sejumlah ahli atas dualisme mekanisme pengujian Perda. Jika Anda (warga masyarakat) merasa dirugikan oleh berlakunya Perda kabupaten/kota dan menilai perda tersebut bertentangan dengan undang-undang, sebaiknya segera ajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung agar memenuhi syarat-syarat formal, terutama waktu.

     

    Mekanisme Keberatan

    Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda provinsi dan gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan Perda atau peraturan gubernur diterima.[15]

     

    Sedangkan dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda kabupaten/kota dan bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota atau peraturan bupati/wali kota diterima.[16]

     

    Sanksi Jika Masih Memberlakukan Perda yang Sudah Dibatalkan

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur dikenai sanksi berupa:[17]

    a.    Sanksi administratif

    Dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.[18]

    b.    Sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda

     

    Sanksi di atas tidak diterapkan pada saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota.[19]

     

    Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Daerah bersangkutan.[20]

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijadikan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

     

    Referensi:

    1.    Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Jakarta: Ditjen PP, 2011.

    2.    HAS Natabaya. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

    3.    Kementerian Dalam Negeri, diakses pada 20 Juni 2016 pukul 14.24 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 12/2011

    [3] Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”)

    [4] Pasal 236 ayat (4) UU Pemda

    [5] Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)

    [6] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“PERMA 1/2011”)

    [7] Pasal 1 ayat (3) PERMA 1/2011

    [8]  Pasal 2 PERMA 1/2011

    [9] Pasal 251 ayat (1) UU Pemda

    [10] Pasal 251 ayat (4) UU Pemda

    [11] Pasal 251 ayat (5) UU Pemda

    [12] Pasal 251 ayat (2) UU Pemda

    [13] Pasal 251 ayat (4) UU Pemda

    [14] Pasal 251 ayat (5) UU Pemda

    [15] Pasal 251 ayat (7) UU Pemda

    [16] Pasal 251 ayat (8) UU Pemda

    [17] Pasal 252 ayat (1) dan (2) UU Pemda

    [18] Pasal 252 ayat (3) UU Pemda

    [19] Pasal 252 ayat (4) UU Pemda

    [20] Pasal 252 ayat (5) UU Pemda

    Tags

    peraturan perundang-undangan
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!