Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual Sex Toys di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jual Sex Toys di Indonesia

Hukumnya Jual <i>Sex Toys</i> di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jual <i>Sex Toys</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai status hukum berbisnis jual sex toys. Apakah bisnis ini termasuk yang dilarang atau memiliki aturan khusus? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukumnya jual sex toys di Indonesia sebenarnya tidak diatur secara khusus. Namun, sepanjang penelusuran kami, sex toys termasuk barang mengandung unsur pornografi yang dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ancaman pidana yang berpotensi menjerat, yaitu berdasarkan KUHP dan UU Pornografi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Bisnis Sex Toys yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 7 Juni 2013.

    Dewasa ini, cerita atau fantasi berbau seksual semakin mudah dicari di internet. Salah satunya, cerita sex toys dengan beragam alat bermain yang merangsang imajinasi. Mengenai bisnis jual beli sex toys, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada peraturan yang khusus mengatur mengenai hal ini. Akan tetapi, disarikan dari Ini Dia Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam Berupa Sex Toys Hingga Bulan Septemberpada laman Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sex toys termasuk sebagai barang pornografi yang dilarang dalam Permendag 48/2015. Namun, permendag tersebut kini telah dicabut oleh Permendag 20/2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Hukum KUHP

    Di sisi lain, seseorang yang jual sex toys berpotensi dijerat dengan Pasal 282 KUHPyang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dan negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang tercantum baik pada ayat (1) maupun ayat (2) dalam Pasal 282 KUHP ada 3 macam, yaitu:

    1. Menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan, gambaran atau benda;
    2. Membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambaran atau benda, untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;
    3. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan yang menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambaran atau benda itu boleh didapat.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, film yang isinya cabul dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.

    Bukankah dalam pengalaman sekarang di Indonesia, terutama di kota-kota besar, mulai diterima oleh pendapat umum, bahwa tulisan-tulisan, gambar-gambar, patung-patung, dan benda-benda yang dibuat dengan maksud sebagai ilmu pengetahuan dan pernyataan rasa kesenian itu tidak perlu dipandang sebagai merusak nilai kesusilaan? Misalnya sebuah buku dengan diberi nama “Penuntun untuk menghindarkan penyakit perempuan”, sebuah lukisan telanjang bulat dari seorang seni lukis atau ahli seni pahat dan sebagainya.

    Selanjutnya, jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka pelaku dijerat dengan Pasal 283 KUHP yang berbunyi:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
    3. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.

    Mengenai hal ini, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka tulisan dan sebagainya yang bersifat cabul itu harus ditawarkan dan sebagainya kepada orang yang belum dewasa dan diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa ia belum cukup umur 17 tahun.

    Terkait yang dimaksud dengan “belum dewasa”, R. Soesilo mengartikan adalah yang belum cukup umur 21 tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. Orang berumur kurang dari 21 tahun, tetapi sudah kawin atau pernah kawin dianggap sebagai dewasa.

    Akan tetapi, jika berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan belum dewasa atau biasa disebut dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1]

    Selain itu, pihak yang jual sex toys juga berpotensi dijerat Pasal 533 angka 3KUHP yang berbunyi:

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:

    1. …..;
    2. …..;
    3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;

    Soesilo kembali menjelaskan yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” adalah jika dapat membangunkan nafsu seksual yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan perbuatan-perbuatan seksual atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan seksual. Di mana batasnya yang disebut “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” sukar untuk ditentukan, satu sama lain terletak kepada anggapan dan putusan hakim.

    Perlu Anda ketahui, besaran denda dalam pasal-pasal KUHP di atas dilipatgandakan menjadi seribu kali sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012.

    Jerat Hukum UU Pornografi

    Di sisi lain, jika menilik dari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, ataumenyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Akun twitter resmi contact center Bea Cukai Indonesia mengkonfirmasi bahwa sex toys termasuk barang yang mengandung unsur pornografi berdasarkan pasal di atas.

    Dalam praktik, otoritas bea cukai juga memusnahkan sex toys karena dianggap melanggar, salah satunya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi di atas, sebagaimana diberitakan dalam Pemusnahan Barang Milik Negara.

    Karena dikategorikan sebagai barang yang mengandung unsur pornografi, penjual sex toys atas pelanggaran pasal di atas dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]

    Jika Anda ingin membuka sebuah usaha atau bisnis tentu saja tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, melihat dari ketentuan di atas, usaha atau bisnis sex toys berpotensi terjerat ancaman pidana.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Ini Dia Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam Berupa Sex Toys Hingga Bulan September, diakses pada 17 Januari 2022, pukul 20.00 WIB;
    3. Contact center Bea Cukai Indonesia, diakses pada 19 Januari 2022, pukul 12.26 WIB;
    4. Pemusnahan Barang Milik Negara, diakses pada 19 Januari 2022, pukul 12.26 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [2] Pasal 29 UU Pornografi

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!