Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?

Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan apakah standar gaji untuk lulusan S1 itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan? Jika tidak, maka apakah perusahaan bisa memberikan gaji yang tidak layak untuk lulusan S1 dengan pekerjaan accounting? Mengapa yang diatur hanya gaji minimum untuk buruh sementara yang diketahui buruh itu rata-rata pendidikan SMP atau SMA? Terus bagaimana jika pekerja sudah bekerja selama 3 tahun, apakah gaji yang didapatkan bisa sama dengan karyawan/pegawai baru? Berhubung karena saya sudah bekerja selama hampir 3 tahun dan saya saat ini hanya memperoleh gaji Rp1.840.000, sedangkan untuk karyawan baru yang jabatannya sebagai kasir itu memperoleh gaji Rp1.560.000. Tolong dibantu, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai standar gaji bagi lulusan S1 (strata-1). Namun, undang-undang mewajibkan pemberi kerja untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman perusahaan dalam menentukan upah, yang disusun dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Ketentuan Standar Gaji Karyawan Lulusan S1? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2013.
     
    Sebelumnya, meluruskan pernyataan Anda, sebenarnya pengaturan mengenai hak-hak pekerja/buruh mengenai pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berlaku untuk setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sesuai dengan definisi pekerja/buruh itu sendiri pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
     
    Dengan demikian, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan juga berlaku bagi Anda selaku pekerja/buruh yang bekerja dengan menerima upah, terlepas dari status dan latar belakang pendidikan Anda.

    Pengaturan Upah secara Umum
    Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[1] Untuk itu, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan pengupahan untuk melindungi hak pekerja/buruh tersebut,[2] yang di antaranya meliputi kebijakan upah minimum serta struktur dan skala upah.[3]
    Kebijakan Upah Minimum
    Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[4] Upah minimum yang dimaksud di sini yaitu Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan/atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (“UMK”).[5]
     
    Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[6]
     
    Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menyebutkan di mana lokasi Anda bekerja. Padahal, hal tersebut penting untuk mengetahui berapa besaran UMP dan/atau UMK di tempat kerja Anda mengingat besaran UMP di masing-masing provinsi berbeda.
     
    Sebagai contoh, merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548 per bulan.
     
    Sebagai contoh lain, merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-600-2020 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, UMP Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 sebesar Rp.2.484.041 per bulan.
     
    Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali besaran UMP di provinsi tempat Anda bekerja agar Anda dapat mengetahui apakah upah yang Anda dapatkan selama ini sudah sesuai dengan UMP yang ditetapkan oleh gubernur di daerah Anda bekerja atau belum.
     
    Selain itu, perlu dicatat bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[7] Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.[8]
     
    Karena Anda telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka Anda dapat merundingkan secara bipartit dengan pengusaha yang mempekerjakan Anda mengenai upah Anda.
     
    Di sisi lain, apabila besaran upah Anda ternyata dibawah UMP, maka Anda bisa mengambil langkah hukum sebagaimana diterangkan dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
     
    Besaran Gaji Pekerja Lama yang Hampir Sama dengan Pekerja Baru
    Di dalam pertanyaan Anda, Anda menyatakan bahwa Anda bekerja sebagai akuntan. Kemudian, Anda membandingkan besaran gaji Anda sebagai akuntan selama 3 tahun dengan besaran gaji pekerja baru yang dipekerjakan sebagai kasir.
     
    Dalam hal ini, pada dasarnya peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur pembedaan besaran upah bagi posisi-posisi tertentu. Adapun, sebagaimana yang telah kami singgung di atas, pemerintah hanya mengatur kebijakan pengupahan agar tidak berada di bawah standar minimum sebagai jaring keamanan sosial sehingga diharapkan tidak terjadi eksploitasi pekerja.
     
    Sedangkan, upah di atas upah minimum adalah murni merupakan domain dan wilayah perdata yang harus menghargai kesepakatan di antara para pihak. Artinya, pemerintah tidak bisa terlalu jauh ikut campur mengenai pengupahan pada aspek privat (perdata), khususnya upah di atas upah minimum tersebut.
     
    Selain itu, yang juga dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang dan peraturan pelaksananya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,[9] sebagai pedoman perusahaan dalam menentukan upah[10] sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[11]
     
    Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[12]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa seharusnya gaji pekerja/buruh sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih, tidak dapat diperlakukan sama atau setara dengan gaji pekerja/buruh yang masa kerjanya baru/lebih singkat. Akan tetapi dalam hal ini juga perlu diperhatikan faktor-faktor lain seperti kompentensi, tingkat produktivitas dan profesionalisme buruh/pekerja yang bersangkutan.
     
    Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1
    Sehingga dapat kami sampaikan bahwa sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai standar gaji bagi lulusan S1 (strata-1).
     
    Namun perlu dipahami bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“Perpres KKNI”), kualifikasi tenaga kerja di Indonesia tidak akan hanya dinilai dan dihargai dari jenjang pendidikan formalnya, tetapi juga pelatihan kerja dan pengalaman kerja.[13]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a dan b UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
    [9] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [11] Penjelasan Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [12] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”)
    [13] Pasal 3 Perpres KKNI

    Tags

    struktur dan skala upah
    upah minimum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!