Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Adakah Ketentuan Standar Gaji Karyawan Lulusan S1? yang dibuat oleh
Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2013.
Sebelumnya, meluruskan pernyataan Anda, sebenarnya pengaturan mengenai hak-hak pekerja/buruh mengenai pengupahan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berlaku untuk setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sesuai dengan definisi pekerja/buruh itu sendiri pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan juga berlaku bagi Anda selaku pekerja/buruh yang bekerja dengan menerima upah, terlepas dari status dan latar belakang pendidikan Anda.
Pengaturan Upah secara Umum
Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
[1] Untuk itu, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan pengupahan untuk melindungi hak pekerja/buruh tersebut,
[2] yang di antaranya meliputi kebijakan
upah minimum serta
struktur dan skala upah.
[3]Kebijakan Upah Minimum
Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
[4] Upah minimum yang dimaksud di sini yaitu Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan/atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (“UMK”).
[5]
Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
[6]
Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menyebutkan di mana lokasi Anda bekerja. Padahal, hal tersebut penting untuk mengetahui berapa besaran UMP dan/atau UMK di tempat kerja Anda mengingat besaran UMP di masing-masing provinsi berbeda.
Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali besaran UMP di provinsi tempat Anda bekerja agar Anda dapat mengetahui apakah upah yang Anda dapatkan selama ini sudah sesuai dengan UMP yang ditetapkan oleh gubernur di daerah Anda bekerja atau belum.
Selain itu, perlu dicatat bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
[7] Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
[8]
Karena Anda telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka Anda dapat merundingkan secara bipartit dengan pengusaha yang mempekerjakan Anda mengenai upah Anda.
Besaran Gaji Pekerja Lama yang Hampir Sama dengan Pekerja Baru
Di dalam pertanyaan Anda, Anda menyatakan bahwa Anda bekerja sebagai akuntan. Kemudian, Anda membandingkan besaran gaji Anda sebagai akuntan selama 3 tahun dengan besaran gaji pekerja baru yang dipekerjakan sebagai kasir.
Dalam hal ini, pada dasarnya peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur pembedaan besaran upah bagi posisi-posisi tertentu. Adapun, sebagaimana yang telah kami singgung di atas, pemerintah hanya mengatur kebijakan pengupahan agar tidak berada di bawah standar minimum sebagai jaring keamanan sosial sehingga diharapkan tidak terjadi eksploitasi pekerja.
Sedangkan, upah di atas upah minimum adalah murni merupakan domain dan wilayah perdata yang harus menghargai kesepakatan di antara para pihak. Artinya, pemerintah tidak bisa terlalu jauh ikut campur mengenai pengupahan pada aspek privat (perdata), khususnya upah di atas upah minimum tersebut.
Selain itu, yang juga dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang dan peraturan pelaksananya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,
[9] sebagai pedoman perusahaan dalam menentukan upah
[10] sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
[11]
Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi.
[12]
Berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa seharusnya gaji pekerja/buruh sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih, tidak dapat diperlakukan sama atau setara dengan gaji pekerja/buruh yang masa kerjanya baru/lebih singkat. Akan tetapi dalam hal ini juga perlu diperhatikan faktor-faktor lain seperti kompentensi, tingkat produktivitas dan profesionalisme buruh/pekerja yang bersangkutan.
Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1
Sehingga dapat kami sampaikan bahwa sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai standar gaji bagi lulusan S1 (strata-1).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a dan b UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Penjelasan Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[13] Pasal 3 Perpres KKNI