Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?

Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah akibat hukum apabila Perusahaan melakukan penundaan kenaikan gaji sesuai UMK/UMP lebih dari 3 kali? Apa dasar hukumnya? Mohon bantu dijelaskan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1)UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum (Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003) bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dengan ancaman sanksi -baik- pidana maupun perdata.

     

    Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan (permohonan izin) penangguhan pelaksanaan upah minimum (vide Pasal 90 ayat [2] UU Ketenagakerjaan jo Pasal 2 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003).

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil
     

    Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, peraturan perundang-undangan memang memberi toleransi bagi pengusaha untuk melakukan penangguhan upah minimum (istilah Saudara: “penundaan kenaikan gaji sesuai UMK/UMP” atau upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum propinsi), namun harus -memenuhi syarat dan ketentuan serta secara prosedural- dimohonkan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui “Disnaker” (setempat) dan mendapat persetujuan.

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara, berapa kali penangguhan itu dapat dilakukan? Dalam kaitan ini, undang-undang tidak menjelaskan berapa kalinya. Di dalam Pasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003, hanya disebutkan bahwa persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur (SK Gubernur) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua) belas bulan. Selanjutnya, bilamana permohonan itu mendapat restu, maka ada 3 (tiga) kemungkinan alternatif persetujuan diberikan, yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a. Persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama;

    b. Persetujuan untuk membayar upah minimum lebih tinggi (maksudnya lebih besar) dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; atau

    c.   Menaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan nilainya sama dengan upah minimum yang baru.

     

    Dalam kaitan itu, permohonan penangguhan upah minimum, merupakan penundaan atas nilai (jumlah) upah dalam hitungan bulan pada suatu periode tertentu.

     

    Permasalahannya: berapa kali -periode- perusahaan dapat memohon penangguhan? Ini tidak dijelaskan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain, tidak ada ketentuan berapa kali pengusaha dapat memohon penangguhan pembayaran upah minimum pada setiap terbit Keputusan Gubernur (SK Gubernur) mengenai upah minimum yang baru. Akan tetapi, hanya berapa lama (berapa bulan) permohonan itu dimintakan dan disetujui untuk ditangguhkan.

     

    Jadi secara tegas, persetujuan (izin) penangguhan upah minimum diberikan -hanya- untuk jangka waktu paling lama 12 (bulan). Dalam arti, dapat diberikan (izin) penangguhan 12 (dua belas) bulan, bisa juga kurang dari 12 (dua belas) bulan. Selanjutnya, setelah -dua belas bulan- tersebut, apakah pengusaha dapat memohon izin kembali penangguhan terhadap upah minimum yang baru sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur mengenai upah minimum (yang baru) tersebut? Hal ini tidak dijelaskan lebih jauh.

     

    Oleh karena tidak ada kejelasan, menurut hemat saya, berarti tidak ada larangan bagi pengusaha untuk memohon penangguhan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat dinilai wajar untuk dimohonkan penangguhan, baik berturut-turut atau dengan waktu selang (jeda) setahun atau beberapa tahun.

     

    Apakah nantinya permohonan tersebut dapat dipenuhi oleh Gubernur atau tidak, ataukah Gubernur hanya -dapat- memenuhi sebagian atau secara bertahap saja. Semuanya bergantung dari argumentasi dan reasoning pengusaha (selaku pemohon). Biarlah Gubernur yang akan memberikan penilaian dan keputusan yang patut dan –tentunya harus- berkeadilan.

     

    Berkenaan pertanyaan Saudara, sesuai penjelasan tersebut di atas, dengan demikian -hemat saya- tidak ada akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan penundaan kenaikan gaji (upah) sesuai ketentuan UMK/UMP lebih dari 3 (tiga) kali -berturut-turut- apabila setiap permohonannya (pengusaha) memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gubernur.

     

    Walaupun demikian, seyogyanya pengusaha melakukan upaya-upaya (terobosan) untuk dapat membayar upah (termasuk upah minimum) sesuai ketentuan dan kesepakatan (dalam struktur dan skala upah) yang -telah- disepakati.

     

    Apabila setiap tahunnya perusahaan merasa keberatan membayar upah -sejumlah- pekerja/buruh yang ada, seharusnya pengusaha melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah ke arah yang lebih baik bagi semua pihak (win-win solution), misalnya:

    a. meningkatkan produktivitas tenaga kerja (termasuk pekerja/buruh) dengan melakukan inovasi-inovasi, mencari -atau menemukan- invensi, membuka unit usaha atau mengembangkan unit kerja/kegiatan yang sudah ada (baik dengan melakukan intensifikasi atau ektensifikasi) serta segala langkah-langkah yang mengarah kepada meningkatkan produktivitas perusahaan, guna menghasilkan profit (setidaknya benefit) yang lebih tinggi dan/atau lebih besar sehingga pada akhirnya (dapat) memenuhi semua kebutuhan biaya perusahaan, termasuk labour cost yang dialokasikan (budget plan).

    b. Setelah perusahaan melakukan seluruh upaya ke arah yang lebih baik, dan ternyata masih juga merasa keberatan dengan beban upah (termasuk upah minimum) yang sudah ditetapkan, maka mungkin dapat dilakukan cara lain dengan mengupayakan efisiensi, baik efisiensi kegiatan operasional perusahaan, efisiensi di bidang manajemen (down sizing), atau efisiensi sumber daya yang dimiliki -termasuk efisiensi sumber daya manusia (dalam arti PHK)- jika itu dipandang perlu. Sehingga dapat dilakukan pendistribusian cost perusahaan secara seimbang tanpa melanggar aturan dan ketentuan.

     

    Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan kenaikan upah (termasuk naiknya upah minimum yang merupakan upah dasar pada struktur dan skala upah) berdampak baik pada peningkatan produktivitas (kinerja) tenaga kerja yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.

     

    Demikian, semoga dapat dipahami.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum

     

    Tags

    upah minimum provinsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!