KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Slip Gaji, Wajibkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Slip Gaji, Wajibkah?

Slip Gaji, Wajibkah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Slip Gaji, Wajibkah?

PERTANYAAN

Apakah semua Perusahaan wajib memberikan slip gaji terhadap karyawan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Mei 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

     

     

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.

     

    Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.

     

    Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.[1]

     

    Pada praktiknya, sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali perusahaan memberikan slip gaji. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan. Bukti tertulis ini dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha.

     

    Jadi, memang pada dasarnya perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan bukti pembayaran upah, baik dalam bentuk slip gaji maupun dalam bentuk lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 17 ayat (2) PP Pengupahan

    Tags

    upah
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!