Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 01 Juli 2013, dan dimutakhirkan pertama kali pada 17 Februari 2017, kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 16 Mei 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian ASN, Pegawai ASN, dan PNS
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian dan perbedaan dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Pegawai ASN, dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 UU ASN, Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN.
Kemudian, pada dasarnya Pasal 37 UU ASN mengatur bahwa setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Menjadi PNS
Berdasarkan pertanyaan Anda, eks Warga Negara Asing (“WNA”) sudah menjadi WNI, maka kami asumsikan bahwa eks WNA yang bersangkutan sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi, yaitu perolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1] Di Indonesia, proses pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam UU 12/2006.
Lantas, jika eks WNA sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS?
Dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017, setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Lalu, bagi Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban di atas berpotensi dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.[3]
Apabila calon PNS telah memenuhi persyaratan tersebut maka dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] PPK yang dimaksud adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Kesimpulannya, pada dasarnya apabila orang asing telah menjadi Warga Negara Indonesia dan memenuhi seluruh persyaratan menjadi PNS yang diatur dalam UU ASN dan PP 11/2017 beserta perubahannya, maka eks WNA tersebut dapat melamar sebagai calon PNS.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Amey Yunita Luntungan. Naturalisasi Warga Negara Asing Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Lex et Societatis, Vol. 1, No. 5, 2013.