Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah UU?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah UU?

Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah UU?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah UU?

PERTANYAAN

Bolehkah peraturan pemerintah dibentuk tanpa ada amanat eksplisit di dalam undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita menyimak bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

    “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?
     

    Penetapan peraturan pemerintah yang dilakukan oleh presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka (5) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU 12/2011”) yang berbunyi:

    “Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari bunyi kedua pasal tersebut jelas dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah (“PP”) seperti yang Anda tanyakan memang ditetapkan untuk menjalankan Undang-Undang (“UU”) yang melimpahkannya.

     

    Berdasarkan Pasal 7 ayat [1] UU 12/2011 kita dapat ketahui bahwa dalam hierarki, kedudukan UU lebih tinggi dari PP. Berikut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan selengkapnya:

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     
    Materi muatan PP menurut Pasal 12 UU 12/2011 yaitu:
     

    Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”

     
    Disebutkan dalam penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 bahwa:

    Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

     

    Meski demikian, Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya berpendapat bahwa PP dapat menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Menurutnya, apabila suatu masalah di dalam suatu UU memerlukan pengaturan lebih lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan PP, maka PP dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang tersebut (hal. 116). 

     

    Mengenai materi muatan dalam PP, Maria Farida mengatakan bahwa PP adalah peraturan yang dibentuk sebagai peraturan yang menjalankan UU, atau peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam undang-Undang dapat berjalan. PP dibentuk oleh presiden dan berfungsi menyelenggarakan ketentuan dalam UU, baik secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas-tegas menyebutnya. Oleh karena itu, berbicara mengenai materi muatan, materi muatan PP adalah keseluruhan materi muatan UU yang dilimpahkan kepadanya, atau dengan perkataan lain materi muatan PP adalah sama dengan materi muatan UU sebatas pada yang dilimpahkan kepadanya (ibid, hal. 131).

     

    Menurut hemat kami, penjelasan Maria Farida tersebut sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa "penetapan Peraturan Pemerintah ..... untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan."

     

    Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi PP adalah menjalankan perintah UU, dan juga menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  

     
    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta.

    Tags

    peraturan pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!