Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menjual Batubara dari WIUP Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Menjual Batubara dari WIUP Lain?

Bolehkah Menjual Batubara dari WIUP Lain?
Nadifa Assegaf, S.H. ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menjual Batubara dari WIUP Lain?

PERTANYAAN

Bolehkah suatu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP - OP) Batubara menjual batubara yang berasal dari tambang WIUP lainnya (bukan berasal dari tambang WIUP-nya sendiri)? Barangkali bisa dijelaskan juga dasar hukum yang membolehkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara dan berikut di bawah ini adalah jawaban yang dapat kami sampaikan.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami mengasumsikan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) lain sebagaimana Saudara maksudkan di atas adalah WIUP yang dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP OP”) lain.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter
     

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP OP dan/atau pemegang IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan (“IUP OPK Trading”).

     

    Selanjutnya, yang perlu dicermati adalah dalam praktik kegiatan usaha pertambangan dan juga konfirmasi yang kami terima dari pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), pemegang IUP OP dalam menjalankan kegiatannya termasuk kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara terikat dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (“RKAB”). RKAB adalah dokumen yang menginformasikan mengenai rencana kerja pemegang IUP OP dalam menjalankan kegiatan usahanya. RKAB wajib diajukan kepada ESDM untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pemegang IUP OP dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangannya. RKAB tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengajuan IUP OP sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian merujuk pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dalam RKAB yang telah disetujui, pemegang IUP OP telah mencantumkan rencana pembelian dan/atau penjualan batubara dari WIUP lain, maka pemegang IUP OP dapat melaksanakan kegiatan pembelian dan/atau penjualan batubara tersebut. Karena pada dasarnya pembelian dan penjualan batubara tersebut telah tercantum dalam RKAB yang telah disetujui oleh ESDM.

     

    Namun, dalam hal rencana pembelian atau penjualan yang Saudara maksudkan belum termasuk dalam RKAB yang telah disetujui, maka sejauh informasi yang kami terima pada saat konsultasi, terdapat kemungkinan untuk melakukan penjualan dan/atau pembelian dari WIUP lain dengan cara mengajukan revisi terhadap RKAB kepada ESDM. Revisi terhadap RKAB tersebut harus diajukan paling akhir pada triwulan III, dan harus disetujui oleh ESDM.  

     

    Selain hal di atas, pelaksanaan penjualan batubara atau mineral oleh pemegang IUP OP yang berasal dari WIUP lain juga dapat dilakukan dalam hal pemegang IUP OP bertujuan untuk memenuhi kewajiban dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan batubara atau mineral dalam negeri yaitu Domestic Market Obligation (“DMO”). Pelaksanaan penjualan batubara atau mineral dari WIUP lain dalam rangka DMO tersebut dilaksanakan melalui mekanisme transfer kuota. Transfer kuota dilakukan dengan cara menyampaikan dokumen rencana pembelian kuota batubara atau mineral kepada ESDM, yang kemudian transfer kuota tersebut dapat dilaksanakan setelah pemohon mendapatkan persetujuan dari ESDM. Kemudian, setelah transfer kuota dilaksanakan pemohon wajib melaporkan hasil transfer kuota tersebut kepada ESDM sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Nomor 5055/30/DJB/2010 Tahun 2010 tentang Teknis Pelaksanaan Pemenuhan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

     
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
     

    Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    3.    Surat Edaran Nomor 5055/30/DJB/2010 Tahun 2010 tentang Teknis Pelaksanaan Pemenuhan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!