Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Sistem Penggajian 'All In'

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Legalitas Sistem Penggajian 'All In'

Legalitas Sistem Penggajian 'All In'
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Legalitas Sistem Penggajian 'All In'

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr. wb. Saya mau tanya, apakah ada landasan hukum untuk sistem penggajian ‘all in’ untuk karyawan di perusahaan? Pasalnya, di perusahaan tempat kami bekerja menerapkan sistem penggajian ini. Kami selaku karyawan merasa sangat dirugikan. Sebab, tak ada lagi istilah UMR. Kami sangat membutuhkan jawaban dan saran, yang merupakan pegangan kami dari hukumonline.com untuk mengajukan perundingan ke pihak perusahaan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, saya mengasumsikan, bahwa -mungkin- yang Saudara maksud dengan “sistem penggajian all in” adalah sistem penggajian yang ditetapkan dalam paket upah dan disatukan (dibulatkan) menjadi satu kesatuan upah -tanpa rincian komponen.

     

    Sehubungan dengan permasalahan Saudara, terlebih dahulu perlu saya jelaskan, bahwa dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) dan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah, disebutkan bahwa komponen upah, terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap (TT) dan Tunjangan Tidak Tetap (TTT). Disamping itu, ada pendapatan non-Upah berupa Fasilitas, Bonus dan pendapatan lainnya, seperti THR, gratifikasi, dan pembagian keuntungan.

    -     Upah Pokok adalah imbalan dasar menurut tingkat atau jenis pekerjaan (para) pekerja;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -     Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu (vide penjelasan Pasal 96 ayat [1] UU No. 13/2003).

    -     Sedangkan Tunjangan Tidak Tetap, merupakan a-contrario- dari penjelasan Pasal 96 ayat (1) UU No. 13/2003 tersebut, yakni pembayaran kepada pekerja/buruh yang tidak teratur, dan -pembayarannya- selalu dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian suatu prestasi kerja tertentu (produktivitas/kinerja).

    -     Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata (natura) yang diberikan oleh perusahaan (kepada pekerja) karena adanya hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja (seperti kendaraan antar jemput, makanan, sarana ibadah, penitipan bayi, koperasi, kantin).

    -     Bonus adalah pembayaran “reward” yang diterima pekerja (buruh) dari hasil keuntungan perusahaan, atau hasil kerja (dari pekerja) yang lebih besar dari target produksi normal (sesuai peningkatan produktivitas).

    -     Selain itu, THR, gratifikasi, atau pembagian keuntungan lainnya, adalah juga merupakan pendapatan non-upah yang tidak termasuk dalam komponen upah. 

     

    Terkait dengan komponen dan riancian upah seperti tersebut di atas, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-226/Men/2000 (selanjutnya disebut Permenakertrans No.01/1999), bahwa Upah Minimum (UM), adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Artinya, apabila upah seseorang pekerja terdiri beberapa komponenen, maka yang menjadi dasar besaran upah minimum, adalah -hanya- upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan perkataan lain, jika upah pekerja (buruh) terdiri dari komponen-komponen upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, serta (kemungkinan) ada komponen non-upah, dan yang menjadi patokan upah minimum hanyalah akumulasi upah pokok plus tunjangan tetap saja.

     

    Terkait dengan permasalahan Saudara, bagaimana kalau upah seseorang pekerja/buruh diberikan dalam satu kesatuan paket -komponen-, atau istilah Saudara “sistem penggajian all in”? Berdasarkan ketentuan Permenakertrans No. 01/1999 tersebut di atas, maka tentunya seluruh “paket” upah tersebut tidak boleh kurang dari upah minimum. Demikian juga, dalam “paket” upah tersebut tidak boleh ada potongan-potongan yang terkait dengan kehadiran dan kinerja (produktivitas) yang -hal tersebut- merupakan -indikator sebagai- tunjangan tidak tetap.

     

    Jadi, walaupun dalam “sistem penggajian all in” yang Saudara sebut tidak ada istilah UMR (upah minimum berdasarkan wilayah regional) yang sekarang lebih dikenal dengan istilah UMP atau Upah Minimum Propinsi (termasuk –jika ada- Upah Minimum Kabupaten/Kota), namun “sistem penggajian all in” dimaksud tentunya tidak boleh mengabaikan ketentuan UMP yang ditetapkan -oleh Gubernur- pada suatu waktu (periode) tertentu.

     

    Ada beberapa hal yang terkait dengan UMP yang -sangat- perlu dipahami, oleh semua pihak (khususnya bagi Pengusaha, dan termasuk oleh pekerja/buruh) -antara lain- adalah sebagai berikut :

    1. bahwa Upah Minimum, adalah -standar- upah bulanan terendah pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan -sertifikasi- kompetensi (Pasal 92 ayat [1] UU No. 13/2003 jo 1 angka 2 dan angka 3 Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004);

    2. Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja (buruh atau karyawan) yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (vide Pasal 1 angka 2 [baru] jo Pasal 13 [baru] ayat [2] Permenakertrans No. 01/1999). Artinya, masa kerja di atas 1 (satu) tahun haruslah –relatif- lebih besar -dan naik secara- berjenjang secara proporsional (sesuai dengan struktur dan skala upah);

    3. Kebijakan Pengupahan hanya mengatur Upah Minimum saja, sedangkan upah di atas Upah Minimum –yang naik secara berjenjang- adalah murni merupakan domain dan wilayah kesepakatan diantara para pihak yang -senantiasa- merujuk dan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan (vide Pasal 17 [baru] Permenakertrans No.01/1999).

    4. Penetapan Upah Minimum secara bertahap- diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL), walaupun ada beberapa Penetapan Upah Minimum yang sudah sama atau bahkan di atas nilai KHL (vide Pasal 89 ayat [2] dan ayat [3] jo Pasal 88 ayat [4] UU No. 13/2003).

    5. Upah Minimum yang ditetapkan -baik yang diarahkan kepada pencapaian KHL maupun yang ditetapkan sesuai dengan KHL, adalah merupakan standar kebutuhan untuk seorang pekerja/buruh yang masih lajang -tanpa tanggungan- (vide Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No. 13/2012);

     

    Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kalau upah Saudara ditetapkan secara “all in”, atau istilah Saudara “sistem penggajian all in”, maka sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, hemat saya tidak masalah. Dengan perkataan lain, dalam halnya all-in “satu komponen” dan jumlahnya tidak kurang dari -besaran- Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur di daerah setempat dan dengan masa kerja 0 (nol) tahun (pada tahun pertama), hemat saya tidak melanggar aturan dan ketentuan (kebijakan) pengupahan.

     
    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-226/Men/2000

    4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah

    5.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

     

    Tags

    ump
    upah minimum provinsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!