Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?

Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?

PERTANYAAN

Saya membeli mobil dengan cara mencicil lewat suatu perusahaan leasing dan kemudian mobil tersebut saya sewakan/rent car. Itupun sudah diketahui dan disetujui oleh perusahaan leasing bahwa mobil itu disewakan. Beberapa bulan kemudian mobil yang saya sewakan hilang, dan sekarang perusahaan tersebut menuntut pertanggungjawaban saya untuk melunasi mobil tersebut. Sedangkan, perusahaan asuransi menganggap mobil tersebut digelapkan yang dalam klausul tersebut asuransi tidak meng-cover apabila mobil tersebut digelapkan, dan setelah saya cek di perusahaan leasing tersebut ternyata belum didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Apakah saya bisa dituntut untuk pelunasan mobil tersebut mengingat mobil tersebut belum didaftar di kantor pendaftaran fidusia dan barang yang dijadikan jaminan (dalam hal ini mobil) tersebut telah musnah/hilang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah pembiayaan konsumen (consumer finance), bukan leasing (sewa guna usaha). Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”), pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sedangkan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

     

    Sebagaimana kami kutip dari artikel Kompasiana yang berjudul Kesimpulan Perkara Gugutan Perdata Terkait Sita Mobil Kredit oleh Perusahaan Pembiayaan Konsumen, menurut Budi Rachmad dalam bukunya yang berjudul Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen (hal. 137) perbedaan pembiayaan konsumen dengan sewa guna usaha, khususnya yang dengan hak opsi (finance lease) adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Fidusia Ulang

    Masalah Fidusia Ulang

    1.    Pada pembiayaan konsumen, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada konsumen. Adapun pada sewa guna usaha, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada lessor;

    2.    Pada pembiayaan konsumen, tidak ada batasan waktu pembiayaan dalam arti disesuaikan dengan unsur ekonomis barang/objek pembiayaan. Adapun pada sewa guna usaha jangka waktu diatur sesuai dengan umur ekonomis objek/barang modal yang dibiayai oleh lessor;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Pada pembiayaan konsumen tidak membatasi pembiayaan kepada calon konsumen yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Adapun pada sewa guna usaha calon lessee diharuskan ada atau memiliki syarat-syarat di atas;

     

    Melihat pada ketentuan di atas, karena pada uraian pertanyaan Anda dikatakan bahwa mobil tersebut dijaminkan dengan fidusia, maka tidak mungkin mobil tersebut adalah milik perusahaan pembiayaan. Akan tidak wajar jika perusahaan pembiayaan menjaminkan barang miliknya sendiri untuk menjamin pelunasan utang Anda sebagai debitur.

     

    Oleh karena barang tersebut tidak mungkin barang milik perusahaan pembiayaan, melainkan milik Anda, maka jenis pembiayaan yang dilakukan bukan sewa guna usaha (leasing), melainkan pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk kendaraan bermotor.

     

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai fidusia. Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan). 

     
    Pasal 4 UU Fidusia:

    “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”

     

    Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).

     

    Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

     

    Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

     

    Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).

     

    Memang melihat uraian di atas, perjanjian jaminan fidusia tersebut belum lahir karena tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya bahwa perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan mobil tersebut. Karena itu, Anda harus melihat lagi klausula dalam perjanjian pokoknya, apakah ada klausula yang mengatur mengenai dalam keadaan seperti apa utang tersebut menjadi seketika jatuh tempo dan dapat ditagih (dalam hal ini mungkin jika mobil tersebut hilang).

     

    Jadi, pada dasarnya walaupun jaminan fidusianya belum lahir karena tidak didaftarkan, akan tetapi perusahaan pembiayaan tetap dapat menagih Anda atas pelunasan utang Anda berdasarkan perjanjian pokoknya (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor tersebut).

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Belum Didaftarkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;

    3.    Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

     
    Referensi:

    http://hukum.kompasiana.com/2011/11/24/kesimpulan-perkara-gugutan-perdata-terkait-sita-mobil-kredit-oleh-perusahaan-pembiayaan-konsumen-413210.html diakses pada 27 Juni 2013, pukul 19.00 WIB.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!