Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

PERTANYAAN

Saat ini saya bekerja di perusahaan yang baru berkembang 4 tahun di bidang industri makanan, dan saya baru bergabung 1,3 tahun. Berdasarkan pengalaman kemarin THR yang didapat tidak sesuai dengan perhitungan saya. Sebenarnya adakah UU yang mengatur tentang besarnya THR? Demikian yang mau saya tanyakan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lantas, bagaimana aturan perhitungan THR bagi pekerja/buruh?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 11 April 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tunjangan Hari Raya (THR)

    Saat ini, aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1]

    Yang dimaksud dengan pendapatan non-upah adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[2] Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.[3]

    Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.[4]

    Kapan THR dibayarkan kepada pekerja atau karyawan? Perlu diketahui bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[5] Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]

     

    Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

    Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan atau pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,[7] dengan perhitungan proporsional.

    Pekerja yang bisa memperoleh THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak.[8]

    Bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.[9]

    Selanjutnya, kriteria lain pekerja yang berhak atas THR adalah pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.[10]

     

    Cara Menghitung Besaran THR

    Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut.

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:[11]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

     

    Contoh Perhitungan THR

    Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.

    Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

     

    Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

    Pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[12]

    Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif berupa:[13]

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan THR yang didapat tidak sesuai dengan perhitungan Anda. Kami beranggapan bahwa hak Anda tidak terpenuhi karena adanya perbedaan penafsiran terkait perhitungan THR. Ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[14]

    THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Jadi, apabila terjadi perselisihan mengenai hal ini dan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) antara Anda dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[15] Jika mediasi masih gagal, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.[16]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban dari kami tentang perhitungan THR karyawan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [3] Pasal 6 Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

    [6] Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenaker 6/2016

    [7] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [8] Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [9] Pasal 7 Permenaker 6/2016

    [10] Pasal 8 Permenaker 6/2016

    [11] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [12] Pasal 62 PP Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6/2016

    [13] Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

    [14] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [15] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [16] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hari raya
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!