KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Lewat 7 Tahun, Apakah Kasus Pencurian Bisa 'Hangus'?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sudah Lewat 7 Tahun, Apakah Kasus Pencurian Bisa 'Hangus'?

Sudah Lewat 7 Tahun, Apakah Kasus Pencurian Bisa 'Hangus'?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sudah Lewat 7 Tahun, Apakah Kasus Pencurian Bisa 'Hangus'?

PERTANYAAN

Saya mempunyai teman yang pernah terlibat kasus pencurian. Kejadian itu terjadi kira-kira 7 tahun yang lalu. Dia sekarang masih di perantauan karena takut ditangkap. Pertanyaan saya, apakah kasusnya masih berjalan ataukah sudah hangus, mengingat kejadian itu sudah lama? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, Anda tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai pencurian itu sendiri. Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang ā€œPencurianā€ dari Pasal 362 ā€“ Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Sehingga jika Anda tidak memberi keterangan yang jelas mengenai pencurian tersebut, kami tidak dapat menentukan tindakan teman Anda tersebut termasuk pencurian yang dihukum dengan hukuman apa. Mengetahui hukuman atas tindak pencurian yang dilakukan oleh teman Anda akan berpengaruh pada tenggang waktu daluarsa penuntutan atas pencurian tersebut.

    Ā 

    Kami berasumsi bahwa belum dilakukan penuntutan terhadap teman Anda dan pencurian yang dilakukan oleh teman Anda adalah pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Selain itu, kami juga berasumsi bahwa teman Anda telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

    KLINIK TERKAIT

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini
    Ā 
    Pasal 362 KUHP

    ā€œBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.ā€

    Ā 

    Mengenai daluarsa penuntutan, hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 
    (1)Ā Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1.Ā Ā Ā  mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

    2.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

    3.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

    4.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

    (2)Ā Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

    Ā 

    Sehingga jika yang dilakukan adalah pencurian biasa yang maksimal pidana penjaranya adalah 5 (lima) tahun, dan teman Anda adalah orang yang sudah dewasa (sudah berumur 18 (delapan belas) tahun), maka teman Anda tidak dapat dituntut lagi atas perbuatan pencurian yang dilakukannya setelah 12 (dua belas) tahun. Tenggang daluwarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP).

    Ā 

    Akan tetapi, jika terhadap pencurian tersebut telah dilakukan penuntutan, maka penghitungan tenggang waktu daluarsanya berhenti (Pasal 80 KUHP):

    Ā 
    Pasal 80 KUHP

    (1)Ā Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

    (2)Ā Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa Baru.
    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Ā 

    Tags

    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!