KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa

Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa

PERTANYAAN

Ketika pertama kali Perseroan didirikan oleh dua orang dengan menyetor modal mereka masing-masing dan nilai modal mereka Rp100.000.000. Pertanyaan saya adalah apakah seluruh modal itu semuanya diwujudkan dalam bentuk surat saham semua dan pendiri mengambil bagian sahamnya masing-masing? Ataukah uang Rp100.000.000 itu disimpan di rekening atas nama PT tersebut? Kemudian apakah bisa PT yang memiliki Modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT pendiri hanya 2 orang bisa melakukan Go Publik di pasar Modal? Bagaimanakah modal Rp50.000.000 dari semua total aset dapat memenuhi persyaratan di pasar modal? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Untuk menawarkan saham di pasar modal, ada syarat jumlah aset yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk melakukan pencatatan di pasar utama, berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sedangkan untuk melakukan pencatatan di pasar pengembangan, memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), disebutkan ada 3 macam modal. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagaimana pernah dijelaskan juga dalam artikel Modal PT, modal Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor:

    1.    Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.

    2.    Modal ditempatkan, masih menurut buku Hukum Perseroan Terbatas, adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

    3.    Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar PT.

     

    Modal dasar PT sendiri paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT. Dari modal dasar tersebut, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT). Ini berarti paling sedikit modal ditempatkan dan disetor tersebut berjumlah Rp 12.500.000.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait pertanyaan Anda, kami berkesimpulan bahwa modal yang disetor oleh masing-masing pendiri yang totalnya Rp100.000.000 adalah modal ditempatkan dan disetor. Oleh karena para pendiri telah menyetorkan bagiannya masing-masing dalam Rp100.000.000 tersebut, maka mereka menjadi pemegang saham PT tersebut.

     

    Kemudian mengenai dimana modal PT tersebut disimpan, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Bukti Penyetoran Modal PT Harus Diperlihatkan kepada Notaris?,dalam praktik pendirian PT, para pendiri tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT pada saat penandatanganan akta pendirian PT kepada Notaris. Dari sini dapat dilihat bahwa modal yang disetorkan oleh para pendiri tersebut disetorkan ke rekening atas nama PT.

     

    Kemudian mengenai apakah bisa PT yang memiliki modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT hanya 2 orang bisa melakukan go public di pasar modal, harus dilihat lagi apa yang menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya melalui pasar modal.

     

    Menawarkan saham melalui pasar modal disebut dengan pencatatan (listing), sebagaimana disebutkan dalam Poin I.19 Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014 Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”):

     

    “Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.”

     

    Berikut persyaratan untuk melakukan penawaran umum sebagaimana terdapat dalam Peraturan I-A:

     

    Calon Perusahaan Tercatat (Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa) baik yang akan mencatatkan saham di Papan Utama maupun di Papan Pengembangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1.    Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT);

    2.    Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi efektif;

    3.    Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, yang mengakibatkan terkonsolidasinya Laporan Keuangan kedua Perusahaan Tercatat tersebut, maka Calon Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penilaian dari pihak independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi sebagai berikut:

    a.    jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan

    b.    berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat yang telah ditelaah oleh Akuntan Publik (tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat), Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.

    4.    Memiliki Komisaris Independen;

    5.    Memiliki Direktur Independen;

    6.    Memiliki Komite Audit yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.5. tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

    7.    Memiliki Unit Audit Internal yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.7. Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

    8.    Memiliki Sekretaris Perusahaan dengan ketentuan memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4. tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan;

    9.    Memiliki Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.6. tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik;

    10.Dalam hal saham Calon Perusahaan Tercatat dengan nilai nominal, maka nilai nominal paling kurang sebesar Rp100 (seratus rupiah). Dalam hal saham Calon Perusahaan Tercatat tanpa nilai nominal, maka harga penawaran perdana paling kurang sebesar Rp100 (seratus rupiah);

    11.Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merencanakan penerbitan waran bersamaan dengan pencatatan awal saham, maka harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus) dari harga penawaran saham atau harga perdana dan paling kurang sama dengan harga nominal;

    12.Calon Perusahaan Tercatat yang akan melakukan Penawaran Umum perdana, wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dalam rangka Penawaran Umum dalam bentuk kesanggupan penuh (full commitment).

     

    Kemudian, ada syarat lain untuk calon perusahaan tercatat yang akan melakukan pencatatan di papan utama dan papan pengembangan. Sebelumnya akan kami jelaskan apa yang dimaksud dengan papan pengembangan dan papan utama. Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang. Sedangkan Papan Utama adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.

     

    Syarat lain untuk calon perusahaan tercatat yang akan melakukan pencatatan saham di papan utama adalah sebagai berikut:

    1.    Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama paling kurang selama 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut;

    2.    Membukukan laba usaha paling kurang pada 1 (satu) tahun buku terakhir;

    3.    Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat telah diaudit paling kurang 3 (tiga) tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 (dua) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

    4.    Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah);

    5.    Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama setelah Penawaran Umum atau bagi Perusahaan Publik dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan paling kurang 300.000.000 (tiga ratus juta) saham;

    6.    Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah Penawaran Umum perdana;

    b.    bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan Pencatatan;

     

    Sedangkan persyaratan lain untuk calon perusahaan perusahaan tercatat yang akan melakukan pencatatan di papan pengembangan, adalah sebagai berikut:

    1.    Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama paling kurang selama 12 (dua belas) bulan penuh berturut-turut;

    2.    Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup paling kurang 12 (dua belas) bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

    3.    Memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);

    4.    Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 (dua) tahun, wajib:

    a.    paling lambat pada akhir tahun buku ke-2 (kedua) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan;

    b.    khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifat usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum), maka berdasarkan proyeksi keuangan calon Perusahaan Tercatat tersebut paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 (keenam) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

    5.    Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama setelah Penawaran Umum atau bagi Perusahaan Publik dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan paling kurang 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham;

    6.    Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah Penawaran Umum perdana;

    b.    bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan Pencatatan.

     

    Ini berarti jika total aset PT Anda hanya Rp 50.000.000 maka tidak bisa melakukan pencatatan saham baik di papan utama maupun papan pengembangan

     

    Demikian jawaban kami. Semoga dapat dimengerti dan bermanfaat.

     
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014 Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!