Bolehkah seseorang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi atau menutup sebagian jalan? Jika boleh, apa dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sering kali dijumpai jalan ditutup sebagian untuk kepentingan pribadi seperti menggelar acara pesta pernikahan. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut pada dasarnya dapat dilakukan asalkan telah mendapatkan izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana cara memperoleh izin tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kndan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 Juli 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 26 Agustus 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bolehkah Menutup Jalan untuk Pesta Pernikahan?
Sampai saat ini fenomena warga menutup sebagian jalan untuk melangsungkan pesta pernikahan dan kepentingan pribadi lainnya masih sering dijumpai. Lantas, apakah boleh menutup jalan untuk hajatan?
Adapun penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.[1] Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam UU LLAJdan Perkapolri 10/2012.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.[2] Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[3]
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.[4] Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.[5]
Lalu, terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[6] Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.[7] Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.[8]
Izin Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi
Tata cara memperoleh izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi adalah dengan cara penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:[9]
Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan izin penutupan jalan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[10]
foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
waktu penyelenggaraan;
jenis kegiatan;
perkiraan jumlah peserta;
peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan; dan
surat rekomendasi dari:
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.[11]
Menjawab pertanyaan Anda terkati izin menutup jalan untuk hajatan, berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi atau menutup sebagian jalan sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi selain untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami tentang izin menutup jalan untuk hajatan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.