Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

PERTANYAAN

Bolehkah seseorang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi atau menutup sebagian jalan? Jika boleh, apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sering kali dijumpai jalan ditutup sebagian untuk kepentingan pribadi seperti menggelar acara pesta pernikahan. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut pada dasarnya dapat dilakukan asalkan telah mendapatkan izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana cara memperoleh izin tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 Juli 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 26 Agustus 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Bolehkah Menutup Jalan untuk Pesta Pernikahan?

    Sampai saat ini fenomena warga menutup sebagian jalan untuk melangsungkan pesta pernikahan dan kepentingan pribadi lainnya masih sering dijumpai. Lantas, apakah boleh menutup jalan untuk hajatan?

    Adapun penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.[1] Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012

    Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.[2] Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[3]

    Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.[4] Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.[5]

    Lalu, terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[6] Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.[7] Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.[8]

     

    Izin Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi

    Tata cara memperoleh izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi adalah dengan cara penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:[9]

    1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
    2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
    3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

    Permohonan izin penutupan jalan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[10]

    1. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
    2. waktu penyelenggaraan;
    3. jenis kegiatan;
    4. perkiraan jumlah peserta;
    5. peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan; dan
    6. surat rekomendasi dari:
      1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
      2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
      3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

    Khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.[11]

    Menjawab pertanyaan Anda terkati izin menutup jalan untuk hajatan, berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi atau menutup sebagian jalan sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi selain untuk kegiatan lalu lintas.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang izin menutup jalan untuk hajatan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

    [1] Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

    [2] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [3] Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [4] Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012

    [5] Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012

    [6] Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012

    [7] Pasal 129 ayat (2) UU LLAJ

    [8] Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ

    [9] Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [10] Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10/2012

    [11] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10/2012

    Tags

    jalan
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!