Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
Ita Iya Pulina Perangin-angin, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

PERTANYAAN

Saya sudah menyewa rumah ini cukup lama, tapi nenek saya yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus kami lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Jadi, jual beli rumah yang dilakukan oleh pemilik tidak mengakhiri perjanjian sewa menyewa atas rumah tersebut yang sudah ada sebelumnya. Artinya, orang yang menyewa rumah yang dijual tetap berhak menempati rumah tersebut sampai perjanjian sewa-menyewanya berakhir. Apa dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Rumah Dijual Pemilik, Apakah Penyewa Harus Pindah? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Juli 2013..

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Menyewa Tanah di Indonesia, Wajibkah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Menyewa Tanah di Indonesia, Wajibkah Bayar Pakai Rupiah?

    Definisi perjanjian sewa diatur di dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:

    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Jadi, jika surat perjanjian sewa yang Anda miliki memenuhi empat unsur tersebut, maka perjanjian sewa tersebut sudah sah.

    Namun, apakah sewa menyewa dapat dibatalkan secara sepihak? Suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Lebih lanjut, menurut Pasal 1575 KUH Perdata, perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa rumah tersebut tetap berlangsung meskipun nenek Anda telah meninggal. Artinya, orang tua Anda sebagai ahli waris dari nenek Anda berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.

    Lantas, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan? Terkait dengan hal ini, perlu Anda perhatikan ketentuan isi Pasal 1576 KUH Perdata sebagai berikut:

    Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

    Berdasarkan isi pasal di atas, jelas bahwa perjanjian sewa antara nenek Anda (yang saat ini diwariskan kepada orang tua Anda) dengan pemilik rumah tidak akan putus, kecuali jika masa sewanya sudah habis atau telah diperjanjikan sebelumnya.

    Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.

    Atas persoalan tersebut, menurut hemat kami sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Jika upaya kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan dan si pemilik merugikan Anda, Anda dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Anda dapat menggugat atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa sesuai jangka waktu yang telah dibayarkan.

    Baca juga: Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    wanprestasi
    sewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!