Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pasien Termasuk Konsumen?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Pasien Termasuk Konsumen?

Apakah Pasien Termasuk Konsumen?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pasien Termasuk Konsumen?

PERTANYAAN

Apakah pasien dapat disebut konsumen rumah sakit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami memberikan definisi pasien.

     

    1.    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”), pasien adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    “… setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.”

     

    2.    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), pasien adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “… setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.”

     

    Adapun definisi konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yaitu,setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

     

    Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan.Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK. Lebih jauh mengenai perlindungan hak pasien dapat Anda simak dalam artikel Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.

     

    Selain itu, kita juga dapat merujuk pada pendapat peneliti Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Ida Marlinda. Dalam artikel Pemenuhan Hak Pasien Masih Diskriminatif, Menurut Ida, pada dasarnya pasien memiliki kedudukan sebagai konsumen yang mendapatkan pelayanan jasa dari dokter. Masalahnya, kata Ida, kalangan dokter cenderung tidak sepakat jika profesi kedokteran dimasukkan ke dalam rezim UU Perlindungan Konsumen.

     

    Lihat juga pembahasan masalah ini dalam Laporan Penelitian Hukum tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit, dan Pasien yang dipublikasikan di laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    2.    Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    3.    Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

     

    Tags

    uu praktik kedokteran
    uu perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!